Dua Pemuda Pelaku Curat Dibekuk Polsek Singkut, Motor Curian Disimpan di Semak-semak
Dua orang lelaki ini DF dan SF tak berkutik di rumahnya saat ditangkap Satreskrim Polsek Singkut, Sarolangun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Hasil interogasi dari pelaku yang bernama DV, dirinya melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang bernama SF dan sepeda motor hasil curian juga ada pada SF.
Selanjutnya personel meminta pelaku DV untuk menunjukkan alamat rumah SF. Setelah diketahui personil unit reskrim langsung bergerak menuju ke rumah SF. Saat diinterogasi SF mengaku jika motor yang mereka curi disimpan di semak-semak.
"SF memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut di simpan di semak-semak," katanya
Kedua pelaku diproses ke Polsek Pelawan Singkut guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Mereka dikenakan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait