Arsad Bingung Ajak Omong, 2 TKA Diduga Ilegal Ditemukan di Sarolangun, 'Payah Nanyo'
Dugaan ilegal itu, karena saat ditemui TKA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun menemukan dua tenaga kerja asing (TKA).
Dua TKA yang diduga ilegal itu berasal dari Tiongkok.
Dugaan ilegal itu, karena saat ditemui TKA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.
TKA itu hanya bisa berkomunikasi menggunakan Bahasa Mandarin.
Selain itu, mereka tidak bisa menunjukan dokumen kepribadian.
"Dio dak bisa komunikasi, payah nanyo," kata Arsad, Kepala Disnaker Kabupaten Sarolangun, Kamis (14/3)
Katanya, orang asing masuk Indonesia harus ada aturan.
Menurut aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018, tenaga kerja asing (TKA) masuk secara resmi dan syaratnya harus tenaga ahli atau mempunyai skill.
Baca Juga
Sindiran Agnez Mo Dibalas Wijaya Saputra, Tulis Tajam di Instastory untuk Gisella Anastasia?
Sinopsis Film Avengers: Endgame, Thor Menggoda Captain Marvel, Kostum Baru Time Traveling
Bakal Ada Badai Matahari 15 Maret 2019, Ini Dampak yang Bisa Terjadi, 2700 Tahun Pernah Sampai Bumi
Cinta Terlarang Siswi SMA dan Guru Terungkap, MA Kerap Pergi ke Kantin Sekolah Demi Melakukan
"Tenago yang dak ado di kito," katanya
Jika mendatangkan tenaga ahli atau TKA, maka tidak boleh permanen dan menetap di suatu perusahaan.
Dalam beberapa waktu yang telah ditentukan, TKA harus mengalihkan atau mentransfer ilmunya ke SDM perusahaan
"Bukan selamanya," ujarnya.
"Jadi banyak syarat menjadi TKA," ujarnya.
Dengan adanya dua TKA yang telah ditemukan ini, pihaknya belum bisa menentukan tindakan karena masih berkoordinasi dengan beberapa pihak karena terkait kewenangan. Seperti Disnaker Provinsi Jambi, Imigrasi dan Kesbangpol. Hal ini untuk mencari identitas mereka
Masalah kewenangan, jika TKA ini diintrogasi nantinya ternyata mereka bukan ilegal, karena menggunakan visa turis itu kewenangan Imigrasi dan dideportasi.
"Itu kewenangan imigrasi," katanya.
"Dan jika ternyata mereka TKA memang TKA resmi, maka status mereka merupakan tenaga ahli dibidang apa, dan ini menjadi kewenanagan pengawas disnaker provinsi," tuturnya.
"Kita, disnaker kabupaten, terima wajib lapor dan akan kita laporkan ke provinsi," ujarnya.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto.
Subscribe KAMI DI Youtube
Foto-foto Luna Maya Kecil hingga Remaja Panas Dibicarakan, Fokus di Mata Besar yang Bulat
Ramalan Zodiak Hari Ini - Taurus Harus Didengar Juga Kata Hatinya, Leo Butuh Liburan Tapi Belum Bisa
Setelah Seungri, Giliran Choi Jonghoon Pensiun setelah Terbukti Terlibat Kasus Jung Joon Young
Cinta Terlarang Siswi SMA dan Guru Terungkap, MA Kerap Pergi ke Kantin Sekolah Demi Melakukan