Tutorial Cara Isi SPT Online Yang Cepat dan Gampang, Jangan Sampai Telat!
ara isi SPT online ini banyak dicari karena waktu pengisiannya yang hampir habis. Sebetulnya cara isi SPT online sangat mudah jika kamu paham tata ca
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Tak sedikit sejumlah orang masih bingung bagaimana cara mengisi SPT Online.
Saat ini, cara isi SPT online belakangan banyak dicari di linimasa.
Cara isi SPT online ini banyak dicari karena waktu pengisiannya yang hampir habis.
Sebetulnya cara isi SPT online sangat mudah jika kamu paham tata caranya.
Baca: Serbu! Samsung Galaxy S10 Hanya Rp 12 Ribu dan Emas 50 Gram Rp 5 Ribu, Hanya Disini
Baca: Review Gadget - Spesifikasi, Pilihan Warna & Harga Oppo F11 dan Oppo F11 Pro, Atau Mau Nunggu Reno?
Dari namanya, yaitru secara online berarti kamu bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja asal terhubung dengan internet.
Ada batas waktu yang ditentukan untuk mengisinya, maka dari itu segeralah isi SPT onlinemu!
Bagaimana caranya?
Baca: 4 Jam Kerja Bareng, Luna Maya dan Ruben Onsu Tak Ngobrol Sekalipun, Maaf Bila Lukai Hati
Perhatikan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan berikut ini.
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.
Baca Juga : Terpisah Jarak Indonesia - Belanda, Rina Nose Bagikan Tips LDR
Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
Baca: Flash Sale Lazada 20 Maret 2019 - Spesifikasi Realme 3 Dibanderol Rp 1,9 Juta, Mau RAM 3 atau 4 GB?
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.
Baca: Naek Gonggom Hutagalung, Kontraktor Ganteng Tewas oleh Keluarga Lidya Pratiwi, Ini Kabar Terbaru
Cara Mengisi SPT Online:
1. Buka atau buat akun OnlinePajak
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.
Baca: UPDATE Istri Terduga Teroris Tak Mau Serahkan Diri, Kapolri Paparkan Kelompok Jaringan ISIS
2. Pilih "e-Filing SPT Pribadi"
Pada menu navigasi, pilih "e-Filing SPT Pribadi" untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Baca: Kejutan di Tengah Bulan, Ramalan Zodiak 13 Maret 2019, Perhatikan dan Buat Langkah Karier
Selanjutnya isi NPWP Pribadi dengan klik buat pelaporan baru.
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah memiliki bisnis.
Baca: Hasil Liga Champions Juventus vs Atletico Madrid Skor 3-0, Cristiano Ronaldo Hattrick
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Baca: Babak 16 Besar Liga Champions, Manchester City Hajar Schalke 7-0
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak
Isi detail pajak dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak, terutama 3 kolom berikut ini:
Baca: Awas Jangan Salah Pilih, Lima Buah Ini Bisa Turunkan Berat Badan
Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti "Penghasilan Lainnya", "Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final", "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak", "Harta", "Kewajiban/Utang", jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik "Selanjutnya".
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi
Baca: KKB Papua Pamer 4 Senjata Rampasan TNI, Lekagak Telenggen Komandan TPNPB Tuliskan 4 Hal Ini di FB
Akhirnya, kamu bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik "Simpan". Lalu klik "Lapor".
Gampang kan?