Dicoret KPU dari DCT, Perkara 2 Caleg di Sarolangun Ini, Lanjut ke Persidangan Sengketa Pemilu
Bawaslu Kabupaten Sarolangun, kembali menggelar persidangan adjudikasi setelah sebelumnya mediasi antara dua orang caleg lain yang dicoret dari DCT
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun, kembali menggelar persidangan adjudikasi setelah sebelumnya mediasi antara dua orang caleg lainnya yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun.
Mediasi dilakukan setelah dokumen penggugat dua orang caleg yaitu Cik Marleni dan Aang Purnama dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh Bawaslu Sarolangun, Selasa (12/3/2019) dan pada hari ini Rabu (13/3/2019) dilanjutkan dengan sidang.
Baca: SEJARAH Mencatat, Terowongan Bawah Laut Terpanjang di Dunia Dibuka: Di Kedalaman 140 Meter
Baca: Manfaat Konsumsi Jantung Pisang, Meningkatkan Produksi ASI hingga Mengatasi Diabetes
Baca: Sejumlah Jendral Polisi Terlibatl Dalam Penyerangan, Novel Baswedan Syaratkan Ini
Dua caleg tersebut merupakan dua orang dari tujuh caleg yang di coret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPUD Sarolangun.
Dalam mediasi itu, pihak penggugat menghadirkan kuasa hukum yaitu Erik Abdullah yang mengatakan bahwa mediasi antara KPU hampir menemukan kesepakatan.
Baca: Skandal Penyebaran Video Mesum Jung Joon Young Diputus Kontrak, Seungri BIGBANG Dicekal di Korsel
Baca: Nassar Lamar Zaskia Gotik di TV, Irfan Hakim Malah Beri Peringatan Pedas Nassar Jangan Bercanda
Baca: Kepergok Jalan Bareng Vicky Notonegoro, Nikita Mirzani Berhasrat Kalahkan Ayu Azhari
"Di dalam mediasi tersebut hampir semuanya menyepakati sebuah kesepakatan dan kami dari pemohon itu diharapkan dapat menunjukkan Surat Pemberhentian atau SK Pemberhentian dari gubernur," sebut Erik.
Namun saat mediasi, SK pemberhentian Cik Marleni dan Aang Purnama dari gubernur tersebut kata dia, belum bisa diserahkan ke pihak termohon sebagai persyaratan.
“Untuk proses sidang selanjutnya, kita akan membawa SK Pemberhentian yang dikeluarkan Gubernur Jambi, untuk menentukan klien kami agar menjadi calon tetap sebagi peserta pemilu pada 17 April nanti,” tuturnya.
“Artinya tahapan-tahapan sesuai dengan amanat KPU sudah kami lakukan begitu juga proses pengurusan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Sarolangun sudah kami ikuti. Berarti itikad baik mengikuti mekanisme itu sudah kami lalui,” kata kuasa hukum keduanya.
Baca: Preview Pertandingan Barcelona Vs Lyon di Liga Champions Malam Ini, Perebutan Posisi Perempat Final
Baca: PENEMUAN Jenglot yang Bikin Heboh di Bali, Polisi Mengusutnya: Mengejutkan Ini Fakta Sebenarnya
Dengan begitu, sidang yang akan dilakukan beberapa hari ke depan pihaknya bisa membuktikan berupa SK pemberhentian tersebut.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak begitu lama. SK pemberhentian ini sudah kami buktikan ketika sidang Adjudikasi nanti. SK tersebut sebagai bukti tambahan bagi kami," pungkasnya.
Baca: Omar Barack, Kakek Reino Barack, Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ternyata Anggota Sarekat Islam
Baca: Bupati Masnah Hadiri Acara Korsupgah KPK RI
Sementara pihak KPU yang menghadiri mediasi yaitu komisioner Anif Mengatakan mediasi kali ini untuk dua orang caleg tersebut juga masuk ke persidangan adjudikasi.
"Ya, sama lanjut ke persidangan," katanya.(*)