Terlambat Isi SPT, Siap-siap Wajib Pajak Diancam Denda Hingga Satu Juta!

Bagi pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilaporkan.

Editor: Tommy Kurniawan
pajak.go.id
Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 

Hestu mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

"Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tutur Hestu.

Petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan dan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.

Baca: Sinopsis Drama Korea The Last Empress Episode 33-34 Link Streaming Trans TV Sore Ini, Awas Spoiler

Baca: Lowongan Kerja 2019 - Rekrutmen Tenaga Kesehatan Nusantara Based Team Periode 1 Buka 8-17 Maret 2019

Baca: Sindiran Keras Gustika Jusuf Hatta ke Prabowo, Ga mau ngejar mertua lo sekalian ke alam barzah?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/03/11/terlambat-laporkan-spt-wajib-pajak-diancam-denda.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved