Kuasa Hukum Penggugat Nilai Keputusan KPU Sarolangun Salah dan Tidak Berdasarkan Hukum

Samarotul Fuad menyampaikan, jika apa yang telah diputuskan oleh KPUD Sarolangun adalah salah dan tidak berdasar menurut hukum

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu
Sidang perkara pemilu yang digelar di Bawaslu Sarolangun 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Lanjutan perkara sengketa pemilu 2019 di Kabupaten Sarolangun, berlangsung di Bawaslu Sarolangun, Selasa (12/3/2019).

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari perkara yang digugat oleh 7 caleg yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPUD Sarolangun.

Sidang dihadiri langsung empat orang pihak termohon yang dalam hal ini adalah KPUD Sarolangun dan 1 orang pemohon dari kuasa hukum penggugat yaitu Samarotuk Fuad.

Baca: Ditolak Hadiri Seminar di Jambi, Rocky Gerung Akhirnya Batal Datang, Ini Alasannya Menurut Panitia

Baca: 20 Ribuan Surat Suara DPR Provinsi dan RI yang Ada di KPUD Merangin, Ditemukan dalam Kondisi Rusak

Baca: Zidane Kembali ke Real Madrid, Lima Pemain Ini Terancam Terdepak dari Tim Squad

Sidang dimulai dengan penyampaian materi gugatan oleh pihak pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukum dari 7 orang caleg yang dicoret dari DCT peserta pemilu 17 April 2019 DPRD Sarolangun.

Dalam penyampaiannya sang kuasa hukum penggugat, Samarotul Fuad menyampaikan, jika apa yang telah diputuskan oleh KPUD Sarolangun adalah salah dan tidak berdasar menurut hukum.

Karena itu pihak pemohon meminta agar KPUD Sarolangun segera mencabut putusannya atas lima dari tujuh orang caleg yang telah dicoret dari DCT tersebut agar bisa kembali menjadi peserta pada pemilu 17 April 2019 in, yaitu M Syaihu, Mulyadi, Hafiz, Jannatul firdaus, Azakil azmi.

Sementara, pihak KPUD Sarolangun sebagai termohon dalam penyampaian pembelaannya mengatakan jika mereka tidak pernah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap ke lima dari tujuh caleg yang telah dicoret dari DCT tersebut.

“KPU Sarolangun tidak pernah melakukan tindakan yang melampaui wewenang dan melanggar hukum. Karena itu kami meminta kepada Bawaslu Sarolangun agar mengabulkan permintaan kami untuk tetap mencoret caleg tersebut dari daftar DCT Caleg peserta pemilu 17 April 2019,” ucap Ibrahim, dari pihak KPUD Sarolangun.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved