WANITA Pengantin Baru Ini Dirudapaksa Oleh Ayah Mertua : Lalu Adegannya Direkam Kakak Iparnya
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pengantin baru mengatakan bahwa dia telah dirudapaksa oleh ayah mertuanya sendiri.
Berbicara kepada wartawan pers Inggris pada 5 Januari, ayah korban itu mengatakan, "Kami ingin dunia tahu nama aslinya."
"Putriku tidak melakukan kesalahan apa pun, dia meninggal saat melindungi dirinya sendiri. Aku bangga padanya."
Baca: Saltingnya Ayu Ting Ting Saat Diperlakukan Seperti Ini oleh Raffi Ahmad di Depan Eko Patrio
"Mengungkap namanya akan memberi keberanian kepada wanita lain yang selamat dari serangan ini."
"Mereka akan menemukan kekuatan dari putri saya."
Selama protes terhadap pembebasan remaja terpidana pada 16 Desember 2015, ibu korban mengatakan bahwa nama korban adalah Jyoti Singh dan dia tidak malu mengungkapkan namanya.
Pada 19 Desember 2012, Jyoti menjalani operasi kelimanya, membuang sebagian besar sisa ususnya.
Dokter melaporkan bahwa dia dalam kondisi 'stabil tetapi kritis'.
Baca: Pebalap Indonesia, Dimas Ekky Tercecer di Urutan 31 Moto2, Senasib dengan Valentino Rossi di MotoGP
ada 21 Desember, pemerintah menunjuk komite dokter untuk memastikan dia menerima perawatan medis terbaik.
Pada 25 Desember, ia tetap diintubasi dan dalam kondisi kritis.
Dokter menyatakan bahwa dia mengalami demam (39 derajat celcius) dan pendarahan internal karena sepsis, infeksi darah yang parah yang dapat menyebabkan kegagalan organ.
Pada 28 Desember, pukul 11 ??pagi kondisinya sangat kritis.
Baca: Jadwal Lengkap Siaran Langsung MotoGP Qatar 2019 di Trans 7 Malam Ini, Vinales Urutan Start Pertama
Chief executive officer dari Mount Elizabeth Hospital mengatakan bahwa gadis itu menderita kerusakan otak, radang paru-paru, dan infeksi perut, dan bahwa dia 'berjuang untuk hidupnya'.
Kondisinya terus memburuk, dan dia meninggal pada pukul 04:45 pada 29 Desember, Waktu Standar Singapura.
Tubuhnya dikremasi pada 30 Desember di Delhi di bawah pengawasan polisi.
Polisi telah menemukan dan menangkap beberapa tersangka dalam 24 jam setelah terjadinya kejahatan.