Isi Lengkap Bagian Alkitab yang Dikutip Mahfud MD, Berisi Doa Seorang yang Kena Fitnah
Mahfud MD yang pernah digadang-gadang bakal mendampingi Jokowi sebagai Cawapres di Pilpres 2019 membagikan 2 ayat Alkitab di akun twitternya @mohmahfu
Sebelumnya Mahfud MD menjelaskan fitnah dan hukumannya menurut agama Islam.
Mahfud MD tetap akan menyelesaikan kasus fitnah secara hukum meski ada yang menyarankannya memaafkan.
Cuitan tentang fitnah mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Mahfud MD ini antara lain muncul setelah dia melaporkan akun @KakekKampret_ ke Polres Klateng, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).
Mohammad Mahfud MD melaporkan akun @KakekKampret_ dengan tuduhan melakukan fitnah dan mencemarkan nama baiknya.
DIberitakan sebelumnya, akun @KakekKampret_ fitnah Mahfud MD.
Baca: Sosok Emilia Hanafi, Mantan Istri Konglomerat yang Dekat Luna Maya, Korban KDRT Sang Mantan
Akun ini sebelumnya mencuit seolah-olah bertanya tetapi menurut Mahfud MD sudah memfitnah, yakni seputar pertanyaan mobil Camry B 1 MMD yang seolah-olah pemberitan calon bupati Karawang, Jawa Barat.
Setelah itu melapor ke polisi, melalui akun twitternya, Mahfud MD menjelaskan apa itu fitnah dan bagaimana pandangan dirinya dan agama.
Dalam pengamatan Wartakotalive.com, Mahfud MD menjelaskan seputar fitnah melalui twitter antara lain juga untuk menjawab pertanyaan netizen atau warganet.
Fitnah menurut Mahfud MD sangat serius. Mahfud mengutip sejumlah dalil sebagai dasar dalam menjelaskan seputar fitnah tersebut.
Pada 2 Maret 2019, Mahfud MD mencuit fitnah dalam kacamata Al Quran yang lebih kejam dari pembunuhan.
"Pokoknya Al Quran menyatakan fitnah itu serius banget," ujar Mahfud MD.
Simak cuitan Mahfud MD ini untuk menjawab akun @Ana_Rodlya.
@mohmahfudmd Mar 2 Retweeted Ana_Rodlya: Bhw fitnah mnrt Qur'an lbh kejam dari pembunuhan itu tak hny ada dlm 1 ayat. Ada dlm ayat "Alfitnatu asyaddu minal qatl", ada jg "Alfitnatu akbaru minal qatl".
Pokoknya, Qur'an menyatakan fitnah itu serius banget. Di kita dulu hukumannya bulanan, skrng mnrt UU ITE jd tahunan.
Mahfud MD kemudian menjelaskan hukuman terhadap seseorang yang melakukan atau menyebarkan fitnah yang lebih kejam dari pembunuhan.