Siswi SMA Kaget Ada yang Nongol dari Celana, Modus Baru Pelecehan Pura-pura Tanya Jalan, Terekam

Ada yang nongol dari celana. Aksi pelecehan terhadap siswi SMA itu berhasil terekam oleh kamera CCTV milik warga setempat.

Editor: Duanto AS
TRIBUNMADURA/IST
Siswi SMA kaget ada yang nongol dari celana, Modus baru pelecehan seksual, pura-pura tanya jalan. Peristiwa itu terekam CCTV di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

"Sesampainya di rumah anak saya menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya," tukasnya.

"Ibunya langsung menelpon saya. AR sangat shock atas kejadian yang dialaminya, lewat sambungan telpon saya mencoba menenangkan," lanjutnya.

Aksi pelecehan terhadap AR itu berhasil terekam oleh kamera CCTV milik warga setempat.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, tampak bahwa pelaku memiliki ciri-ciri berbadan gemuk, berperut buncit, mengenakan kaus hitam dan helm hitam.

Saat itu pelaku mengendarai motor matic dengan merk Mio berwarna hitam.

"Keesokan harinya saya mengecek video dari CCTV. Memang benar pria itu mengeluarkan kemaluannya saat membuntuti anak saya," jelas Zaidan.

Yang perlu diketahui tentang pelecehan seksual

Pelecehan seksual merupakan perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan s3ks yang tak diinginkan. Semisal termasuk permintaan untuk melakukan s3ks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada s3ks.

Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja baik tempat umum seperti bis, pasar, sekolah, kantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah.

Kejadian pelecehan seksual, biasanya terdiri dari 10 persen kata-kata pelecehan, 10 persen intonasi yang menunjukkan pelecehan, dan 80 persen non verbal.

Walaupun secara umum wanita sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.

Pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja terlepas dari jenis kelamin, umur, pendidikan, nilai-nilai budaya, nilai-nilai agama, warga negara, latar belakang, maupun status sosial.

Perlu diketahui, korban dari perilaku pelecehan sosial dianjurkan untuk mencatat setiap insiden termasuk identitas pelaku, lokasi, waktu, tempat, saksi dan perilaku yang dilakukan yang dianggap tidak menyenangkan. Serta melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Saksi bisa jadi seseorang yang mendengar atau melihat kejadian ataupun seseorang yang diinformasikan akan kejadian saat hal tersebut terjadi. Korban juga dianjurkan untuk menunjukkan sikap ketidak-senangan akan perilaku pelecehan.

Macam-macam perilaku yang digolongkan pelecehan seksual di kantor

  • Lelucon seks, menggoda secara terus menerus akan hal-hal yang berkaitan dengan seks baik secara langsung maupun melalui media seperti surat, SMS, maupun surat-e.
  • Penyiksaan secara verbal akan hal-hal yang terkait dengan s3ks.
  • Memegang ataupun menyentuh dengan tujuan seksual.
  • Secara berulang berdiri dengan dekat sekali atau hingga bersentuhan badan dan badan antar orang.
  • Secara berulang meminta seseorang untuk bersosialisasi (tinggal, ikut pergi) di luar jam kantor walaupun orang yang diminta telah mengatakan tidak atau mengindikasikan ketidak tertarikannya.
  • Memberikan hadiah atau meninggalkan barang-barang yang dapat merujuk pada s3ks.
  • Secara berulang menunjukkan perilaku yang mengarah pada hasrat seksual.
  • Membuat atau mengirimkan gambar-gambar, kartun, atau material lainnya yang terkait dengan s3ks dan dirasa melanggar etika/ batas.
  • Di luar jam kerja memaksakan ajakan-ajakan yang terkait dengan s3ks yang berpengaruh pada lingkup kerja.
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved