Oknum Kades Indehoi Dengan ABG di Rumah Dinas, Saat Hamil Diminta Aborsi
Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan perbuatan yang tak layak dilakukan.
SP dan YN sudah seperti orang yang dimabuk asmara.
Mereka tidak perduli lagi di mana memadu kasih.
Bahkan hubungan layaknya suami istri antara SP dan YN dilakukan SP di rumah jabatan kepala desa.
Baca: Demi Kepentingan Bangsa, Keluarga Calon Wakil Presiden Ini Memilih Deklarasi Dukung Pasangan Lain
Baca: Hadiri Rakornas Kewaspadaan Dalam Rangka Pemilu 2019, Ini Pesan Wabup
Baca: Jadwal Liga Italia Pekan ke 26 Jumat-Senin (1-4/3/2019) - Derbi Lazio vs AS Roma, Napoli vs Juventus
5. YN Mengandung
Hubungan suami istri yang dilakukan SP dan YN membuat YN hamil.
Mengetahui YN hamil, ternyata SP tidak mau bertanggungjawab atas anak tersebut.
6. Dugaan Aborsi
Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, SP meminta YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya.
Hal itu dilakukan karena SP menilai aib ini akan mebuat malu.
Terutama di kalangan masyarakat setempat.
Dalam kasus persetubuhan yang terjadi sudah sejak lama tersebut, sesuai dengan laporan kepada pihak kepolisian, ada proses aborsi dalam kasus persetubuhan itu.
"Laporannya seperti itu, sudah mengandung, bahkan kemudian sudah melahirkan, bahkan kemudian ada proses aborsi," kata Krisna kepada Pos Kupang di Desa Kaubele, Kamis (28/2/2019).
7. Lapor Polisi
Malu dan tak puas dengan perbuatan sang kades, YN lalu melaporkan kejadian
yang menimpa dirinya itu kepada pihak kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019).
