WNA Bisa Punya e-KTP dan Mencoblos? Kemenkumham Sebut Boleh, dengan Syarat
Menurut Bambang, seorang WNA bisa saja memiliki e-KTP yang berlaku seumur hidup dan hak memilih
Editor:
Nani Rachmaini
tribunjambi/wahyu
Ilustrasi. Kadis Dukcapil Sarolangun melihatkan e-KTP warga di 12 desa yang sudah selesai dicetak dengan sistem jemput bola yang dilakukan Dukcapil
"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektroniknya. Maka, kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing harus keluar dari TPS," kata Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Selain itu, e-KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki batas waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup. Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi.
TONTON VIDEO: Bersih-bersih Danau Sipin
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul WNA Bisa Punya E-KTP, Ini Penjelasan Kemenkumham