Viral Video Emak-emak di Kerawang Fitnah Jokowi, Terjadi Jika Paslon 01 Menang, Polisi: Pidana Murni
Menurut polisi masuk ranah pidana murni, dan Bawaslu tidak perlu turun. Ini 4 hal buruk yang diucapkan emak-emak di Kerawang
Viral Video Emak-emak Ramalkan 4 Hal Buruk Terjadi Jika Jokowi Terpilih, Polisi: Masuk Ranah Pidana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan mengenai tiga ibu-ibu yang ditangkap karena diduga melakukan kampanye hitam pada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut Polri ketiganya bisa terjerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jika pelaku melakukan tindak pidana melalui media sosial maka akan dijerat dengan UU ITE.
Akan tetapi, kata dia, apabila melakukan tindak pidana dengan cara konvensional dapat dijerat KUHP.
"Kalau dia menyebarkan berita bohong melalui medsos maka dia akan dijerat melalui ITE, kalau dilakukan secara konvensional dikenakan KUHP," ujar Dedi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Baca: Ada 205 Orang Tenaga Kerja Asing (TKA), Bekerja di Provinsi Jambi
Baca: Live Streaming Laga Persija Jakarta vs Becamex Binh Duong di Piala AFC 2019, Siaran Langsung di MNC
Baca: Film Bohemian Rhapsody Borong 4 Oscar, Ini Daftar Lengkap Pemenang Piala Oscar 2019
Jenderal bintang satu itu menyebut ketiga ibu-ibu tersebut bukanlah termasuk timses dari Badan Pemenangan Nasional (BPN)Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Oleh karena itu, Bawaslu tidak melakukan investigasi.
Alasannya, Bawaslu akan bertindak menyelidiki ada tidaknya pelanggaran pemilu apabila mereka termasuk ke dalam timses paslon.
Polisi pun bertindak lantaran mereka tidak termasuk timses.
Atau dengan kata lain, hal tersebut masuk ke ranah hukum pidana murni.
"Dari hasil penyelidikan sementara ketiganya bukan merupakan timses," kata dia.
"Kalau Bawaslu menilai ada pelanggaran tindak pidana pemilu maka Bawaslu yang akan menangani melalui sentra Gakkumdu. Gakkumdu yang akan menangani itu," tandas Dedi.
VIDEO VIRAL
Heboh di media sosial, video sosialisasi berisi fitnah terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Bahwa jika Jokowi terpilih dua periode, 2019, akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan di video yang viral.
Jika diartikan, ajakan itu memiliki arti:
Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.
Sementara itu pelaku yang berjumlah tiga orang, emak-emak, dibekuk tak sampai 24 jam.
Polres Kerawang menindaklanjuti video viral di medsos terkait ujaran kebencian ke Paslon 01.
Tiga pelaku dibekuk pada Minggu, 24 Februari 2019, pukul 23.30 WIB. Diduga terkait video viral di medsos.
Pelaku adalah Engqay Sugiyanti, yang beralamat di Kampung bakanmaja rt 01 rw 03 desa wancimekar kec kotabaru kab karawang, berusia 48 tahun, pekerjaan wiraswasta.
Lalu Ika Peranika, beralamat di Kp kalioyon rt 02 rw 03 desa wancimekar kec kotabaru karawang, berusia 44 tahun.
Dan terakhir, bernama Citra Widaningsih, beralamat di Perumnas Bumi Telukjambe Blok W no. 273 karawang, kelahiran tahun 1981, pekerjaan wiraswasta.
Ketiga terduga pelaku ini telah diamankan di Polres Kerawang dan akan dibawa ke Polda untuk diperiksa. Polisi juga menyita ponsel ketiganya.
(*)
TONTON VIDEO: Pemburu Ikan Dari Pulau Pandan Kerinci, Sanggup Berenang Hingga Berjam-jam
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Tiga Wanita yang Diduga Lakukan Kampanye Hitam kepada Jokowi Bisa Dijerat UU ITE