Info Terkini Polda Jambi
Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Ganjal ATM yang Telah Mencuri Uang Rp 300 Juta Dari Nasabah
Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi berhasil meringkus pelaku pengganjalan ATM yang meresahkan Warga Jambi.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi berhasil meringkus pelaku pengganjalan ATM yang meresahkan Warga Jambi.
Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu ATM.
Keduanya adalah Arif dan Ieriansyah.
"Penangkapan kita lakukan belum lama ini di Palembang, Sumatera Selatan. kata Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi. Senin (25/2/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Edi, kedua pelaku sudah belasan kali beraksi.
Tidak hanya di Jambi, keduanya juga beraksi di wilayah Sumatera Selatan.
Baca: Foto-foto Sampah Menggunung, Jadi Lokasi Upacara HPSN yang Digelar Polda Jambi, Ini Kata Kapolda
Baca: Isi Seminar Nasional Dies Natalis GMKI ke-69, Kapolda Jambi Ajak Lawan Hoax
Baca: Wakapolda Jambi Turun Langsung Jaga Ketertiban Masyarakat Saat Debat Capres Putaran Kedua
Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan berhasil menagkap pelaku atas rekaman CCTV di ATM. " Kita berhasil mendeteksi pelaku dari pakaian yang mereka kenakan," jelasnya.
Lebih lajut Edi mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku berbagi peran.
Ieriansyah bertugas mengganjal, sedangkan Arif bertugas mengarahkan korban.
"Mereka sudah beraksi sejak 2018 lalu. Mereka sudah berhasil mengambil uang korban lebih kurang Rp 300 juta," Jelasnya.
"Pelaku Iryansyah adalah warga Sumatra Selatan, dan Arif warga Serang Banten." Jelasnya. Senin (25/2).
Menurut pengakuan pelaku mereka mengincar ATM bank yang relatif lebih gampang.
Saat Edy melakukan introgasi singkat terhadap pelaku, pelaku menjelaskan alasannya selalu mengganjal mesin ATM (salah satu bank BUMN) tersebut.
"Karena mesin ATM tersebut sangat Mudah untuk diganjal," jelas pelaku saat diintrogasi pelaku.