Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu, Kirim Foto Pelaku Dapat Uang Rp 100 Ribu, Mau?
Larangan buang sampah sembarangan ternyata sudah banyak diterapkan di sejumlah daerah, tak hanya lewat spanduk tapi juga lewat semacam sayembara.
TRIBUNJAMBI.COM - Larangan buang sampah sembarangan ternyata sudah banyak diterapkan di sejumlah daerah, tak hanya lewat spanduk tapi juga lewat semacam sayembara.
Diantaranya adalah Sebuah spanduk larangan membuang sampah terbentang di Lapangan Kilobar, Desa Tamanbali, Jumat (22/2/2019).
Berbeda dengan spanduk larangan pada umumnya yang lebih bersifat imbauan, pada spanduk ini tertulis kalimat yang mencuri perhatian, 'hanya monyet yang boleh membuang sampah di sini'.
Pada spanduk berlatar hijau itu juga tertulis kalimat, 'bagi siapapun orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu'.
Baca: REVIEW GADGET 12 Link untuk Pesan Samsung Galaxy S10 Terbaru, Ini Bonus yang Didapat
Baca: Setelah 27 Tahun Dikelola dan Pilih Terjun ke Politik, Bagaimana Nasib Bisnis Mebel Jokowi?
Baca: Kisah Nekat IPDA Bambang yang Selamatkan Pilot dari Drama Pembajakan Pesawat Pertama di Indonesia
Spanduk itu kemudian ditutup dengan kalimat, 'bagi siapapun masyarakat yang bisa memberikan bukti berupa foto, akan diberi imbalan berupa uang tunai Rp 100 ribu'.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamanbali, Ni Putu Windu Eka Suryantini saat dikonfirmasi menjelaskan, masalah sampah ini sudah sering terjadi berulang kali, setiap kali dibersihkan sampah itu akan datang lagi dan datang lagi, khususnya di Desa Tamanbali.
Diakui, dulunya di Lapangan Kilobar memang tersedia tempat sampah, namun semenjak tempat sampah ditarik, beberapa oknum warga masih kerap membuang sampah di areal sekitar.
Hal ini diketahuinya saat melakukan kegiatan jumat bersih beberapa waktu lalu.
Windu mengakui terdapat sejumlah sampah seperti pempers di sekitaran lapangan tersebut.
“Kami sudah sempat melakukan sosialisasi dengan warga sekitar. Karena mulanya, kami kira warga di sekitar maupun pedagang di senggol Tamanbali yang melakukan. Namun, setelah saya ajak berbicara, pembuang sampah di lokasi itu justru oknum warga dari luar desa yang membawa mobil dan motor dari utara, yang memang membuang sampahnya di sana,” ujarnya.
Baca: Neno Warisman Bacakan Puisi Malam Munajat 212, Fahri Hamzah : Benar-Benar Mengetuk Pintu Langit
Baca: Kecil Namum Mematikan, Deretan Pisau Andalan Pasukan Tentara Khusus di Dunia, Ada Milik Kopassus
Baca: Berniat Ambil Cincin di Mantan Tunangan, Pria Ini Babak Belur Dihajar, Benarkah Dijebak?
Kata Windu, semula memang belum dipasangi spanduk.
Namun, sampah kembali muncul di areal sekitar.
Hal inilah yang membuatnya berinisiatif untuk memasang spanduk dengan berbagai penegasan.
Alasan membubuhkan kalimat hanya monyet yang boleh membuang sampah di sekitar, jelas Windu, bukan dimaksud untuk menyinggung siapapun.
Namun bilamana ada yang tersinggung, serta keberatan dan melapor, secara gamblang Windu mengatakan jika oknum tersebut tinggal membayar denda.
“Kalau mereka keberatan, dimananya? Jika merasa dirinya adalah orang, dengan larangan yang jelas sudah tentu mereka wajib membayar denda. Intinya kan simple seperti itu saja. Tidak perlu ada ketersinggungan dengan bahasa-bahasa seperti itu, kalau memang tidak pernah membuang sampah di sana, dan jika memang merasa dirinya adalah orang,” jelasnya.
Windu menjelaskan, aturan ini telah tercantum dalam Perdes nomor 2 tahun 2019 tentang kebersihan lingkungan di Desa Tamanbali, dan SK-nya khusus di GOR dan Lapangan Kilobar.
Sedangkan penerapan aturan ini, lanjut Windu dalam SK dicantumkan bilamana ada masyarakat yang bisa membuktikan dengan foto pelaku pembuangan sampah di areal sekitar, pihak desa akan melakukan penelusuran.
Baca: Prakiran Cuaca Jambi Sabtu 23 Februari 2019, Siapkan Payung dan Jas Hujan
Baca: Kecil Namum Mematikan, Deretan Pisau Andalan Pasukan Tentara Khusus di Dunia, Ada Milik Kopassus
Baca: Berniat Ambil Cincin di Mantan Tunangan, Pria Ini Babak Belur Dihajar, Benarkah Dijebak?
Bagi pelaku pembuangan sampah, nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, sedangkan masyarakat yang bisa membuktikan dengan foto akan diberi imbalan Rp 100 ribu dari denda yang dibayarkan.
“Sedangakn Rp 400 ribu sisanya, masuk ke PAD Desa. Pemasangan spanduk baru hari ini (kemarin), sementara baru satu spanduk yang kami pasang. Namun selanjutnya akan kami pasang spanduk serupa di beberapa titik lain yang bukan menjadi tempat sampah umum, namun dijadikan tempat pembuangan sampah,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kirim 1 Foto Pelaku Buang Sampah Sembarangan Dapat Hadiah Rp 100 Ribu, http://bali.tribunnews.com/2019/02/23/kirim-1-foto-pelaku-buang-sampah-sembarangan-dapat-hadiah-rp-100-ribu?page=all.
