Skema Baru Rumah Bagi ASN, TNI dan Polri, Gaji Rp 8 Juta/bulan Masih Bisa Beli Rumah Subsidi

Meski demikian pemerintah tetap menjamin penyediaan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dengan menyediakan subsidi melalui skema Fasiltas

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/FITRI AMALIA
Ilustrasi rumah bersubsidi 

Skema Baru Rumah Bagi ASN, TNI dan Polri, Gaji Rp 8 Juta/bulan Masih Bisa Beli Rumah Subsidi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tak membangun rumah baru untuk memenuhi kebutuhan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri.

Meski demikian pemerintah tetap menjamin penyediaan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dengan menyediakan subsidi melalui skema Fasiltas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah diluncurkan sebelumnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca: VIDEO Live Streaming Timnas U-22 Indonesia Vs Kamboja di Final Piala AFF U-22 2019

Baca: Jelang Debat Ketiga Maruf Amin vs Sandiaga Uno - Penonton Bisa Tanya Langsung?

Baca: HEBOH - Coba Curi Ferrari Ternyata Pria Ini tak Bisa Mengemudikannya, Lalu Ditinggalkan

"Jadi tadi yang diputuskan Wapres tadi dengan kami semua pakai skema FLPP," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Basuki mengatakan saat ini secara payung hukum belum memungkinkan lantaran Peraturan Menteri PUPR sebelumnya menyebutkan FLPP hanya diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 4 juta.

Peraturan tersebut, kata Basuki, tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR NO. 26/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berlenghasilan Rendah (MBR).

Ilustrasi perumahan
Ilustrasi perumahan ()

Padahal, kata dia, PNS golongan III yang penghasilannya mencapai Rp 8 juta juga menjadi target dari kebijakan penyediaan rumah bagi ASN, TNI, dan Polri, lantaran beberapa belum memiliki rumah.

Karena itu, dalam waktu dekat Basuki akan mengubah Peraturan Menteri PUPR agar kebijakan tersebut segera bisa dieksekusi.

Ia mengatakan minggu depan peraturan menteri yang baru sudah bisa diteken.

"Sehingga ASN golongan III bisa masuk disitu. TNI Polri masuk di situ, semua skemanya sama uang mukanya, bunganya, tenornya. Cuma ASN (dan TNI-Polri) tidak perlu membangun tetapi membeli, karena ada batasannya nanti," ujar Basuki.

"Jadi nanti batasannya kalau nanti diatur lagi, tapi pakai skema itu (FLPP) agar tidak merubah undang-undang, tidak merubah aturan lainnya, itu juga sesuai dengan aspirasi para pengembang dan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," lanjut dia.

Basuki menambahkan, ASN yang sudah memiliki rumah namun belum pernah dibantu melalui skema FLPP bisa mengajukan pembelian rumah melalui skema tersebut.

"Tidak harus rumah pertama," ujar Basuki.

"Hanya dapat sekali fasilitasnya, 1 kali per orang," timpal Bambang Brodjonegoro yang berdiri di belakang Basuki.

Baca: FILM - Anak Hoki Kisahkan Ahok Remaja, Hingga Maia Estianty Terpisah Dari Anak

Baca: Menikah dengan Mahar 2 Miliar Bella Luna Dituding Pakai Buku Nikah Palsu, Dilaporkan Istri Sah Suami

Kategori Penerima Subsidi FLPP

Skema pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) untuk aparatur sipil negara ( ASN) dan TNI/Polri melalui subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) telah rampung dibahas.

Terdapat perubahan batas maksimum penghasilan penerima bantuan subsidi KPR FLPP yang sebelumnya dari Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 8 juta per bulan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Heri Eko Purwanto mengonfirmasi hal itu kepada Kompas.com, Kamis (21/2/2019) malam.

"Penghasilan maksimum penerima subsidi FLPP Rp 8 juta," kata Heri.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 26 Tahun 2016 ditetapkan, penerima subsidi melalui skema FLPP adalah hanya Golongan I dan II ASN/TNI/Polri dengan penghasilan dari Rp 4 juta hingga maksimal Rp 7 juta per bulan.

Selain perubahan batas maksimum penghasilan, skema terbaru yang telah dibahas sejak 2018 lalu juga mengatur syarat rumah subsidi yang bisa dibiayai FLPP, yakni seharga Rp 300 juta dengan luas tanah 72 meter persegi.

Adapun dana FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dialokasikan untuk tahun 2019 meningkat menjadi Rp 7,1 triliun untuk membiayai pembangunan 68.000 unit rumah.

Mengutip data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), dari 2010 hingga 2018 pemerintah telah menyalurkan dana FLPP senilai Rp 35,7 triliun untuk rumah sebanyak 566.000 unit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Skema Penyediaan 1 Juta Rumah Bagi ASN, TNI, dan Polri" Dan "Skema Baru, ASN Bergaji Rp 8 Juta Per Bulan Bisa Beli Rumah Subsidi"


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved