Kronologi TNI AL Tangkap Andrey Dolgov, Kapal Pencuri Ikan Paling Dicari Dunia, Diburu Selama 72 Jam

TNI AL kembali membuat Indonesia bangga, kali ini aksi mereka menangkap pencuri ikan yang paling dicari dunia.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika, yang berhasil ditangkap TNI AL Lanal Sabang di perairan laut Aceh, ditunjukkan kepada wartawan, Sabtu (7/4/2018). Dalam kapal STS-50 Sea Breeze Andrey Dolgov STD No 2 itu TNI AL Lanal Sabang juga mengamankan 30 orang anak buah kapal (ABK) di antaranya 2 warga negara Australia, 8 warga Rusia dan 20 warga Indonesia. 

TNI AL kemudian mengerahkan KRI Simeulue 2 dan sebuah kapal patroli pantai untuk memburu kapal Andrey Dolgov.

Selama 72 jam TNI AL kucing-kucingan dengan targetnya.

Baca Juga:

Kisah Bruce Lee yang Belajar Kungfu untuk Aniaya Orang Sebelum Bertemu Mahaguru Wing Chun, Ip Man

4 Fakta Sirkuit Mandalika NTB yang Bakal Jadi Arena Balap MotoGP di Indonesia Tahun 2021

VIDEO: Jokowi dan Istri Jenguk Ibu Ani Yudhoyono, Kaesang Membungkuk saat Dipanggil oleh Istri SBY

Krishna Murti Unggah Foto Persib, PSM dan Persipura Mengenai Pengaturan Skor, Disebut Klub Bersih

"Selama 72 jam terakhir semua orang terlibat dan nyaris tidak tidur," kata McDonnell dari Interpol.

Drone laut juga dikerahkan untuk memberikan identifikasi visual nantinya.

Setelah berhasil memastikan identitasnya, KRI Simeulue 2 langsung mengejar hingga jarak 60 mil dari Sabang, sebelah tenggara Pulau We.

KRI Simeulue 2 memerintahkan kapten Andrey Dolgov untuk berhenti dan personel TNI AL pun naik ke kapal itu.

Di atas kapal, personel TNI AL mendapati kapten dan lima awak lainnya yang berasal dari Rusia serta Ukraina.

Sisa awak sebanyak 20 orang ialah warga negara Indonesia yang tak tahu jika kapal tempat mereka mencari nafkah dalah pencuri ikan.

Kapten kapal, pria Rusia bernama Aleksandr Matveev, kemudian dijatuhi hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 200 juta setelah dinyatakan bersalah melakukan pencurian ikan.

Kru lain asal Rusia dan Ukraina dideportasi ke kampung halaman mereka.

"Setelah pemeriksaan, kami menemukan bahwa F/V STS-50 melanggar undang-undang perikanan Indonesia," kata Menteri Susi.

"Pencurian ikan adalah musuh bersama dan semua negara harus membantu untuk memerangi dan menghapuskannya," kata Susi

TNI AL ketika mengamankan awak kapal Andrey Dolgov (Kompas.com/Raja Umar)
TNI AL ketika mengamankan awak kapal Andrey Dolgov (Kompas.com/Raja Umar) 

Pihak Indonesia juga memeriksa jaringan komputer di kapal Andrey Dolgov.

Kini dengan informasi itu, pihak berwajib Indonesia bisa mengungkap jaringan kriminal pencuri ikan internasional.

Susi Pudijastuti berencana tak akan menenggelamkan kapal ini.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved