Andrey Dolgov yang 10 Tahun Rampok Ikan Indonesia Ditangkap, TNI AL Beraksi Kepung Kapal

Harapan Andrey Dolgov lolos dari kejaran amat kecil. Sebuah drone dan pesawat pengintai berputar di atas kapal. Kapal TNI AL dengan cepat datang

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika, yang berhasil ditangkap TNI AL Lanal Sabang di perairan laut Aceh, ditunjukkan kepada wartawan, Sabtu (7/4/2018). Dalam kapal STS-50 Sea Breeze Andrey Dolgov STD No 2 itu TNI AL Lanal Sabang juga mengamankan 30 orang anak buah kapal (ABK) di antaranya 2 warga negara Australia, 8 warga Rusia dan 20 warga Indonesia. 

Selama sekitar 10 tahun, Andrey Dolgov beroperasi secara ilegal dan diperkirakan sudah mencuri ikan bernilai setidaknya 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 702 miliar.

Dengan uang sebesar itu yang dapat dihasilkan, amat wajar mengapa penangkapan ikan ilegal sangat menggiurkan bagi organisasi kriminal.

"Kapal-kapal semacam ini beroperasi di perairan internasional di luar wilayah hukum banyak negara," kata Alistair McDonnel, anggota tim anti illegal fising di Interpol.

"Celah inilah yang dieksploitasi berbagai organisasi kriminal," tambah dia.

Namun, efek eksploitasi ini jauh lebih dalam dibanding sekadar para kriminal mencoba menghasilkan uang.

Operasi semacam ini kerap kali melibatkan para pejabat publik yang korup, pencucian uang, dan perbudakan.

Banyak kru kapal-kapal ikan semacam ini menjalani kerja paksa, dipenjarakan di dalam kapal, ribuan kilometer dari kampung halaman mereka.

Selain itu, belum lagi dampak lingkungannya.

"Penangkapan ilegal ikan adalah salah satu ancaman bagi perikanan berkelanjutan," papar Matthew Camilleri, kepala bagian perikanan di Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

"Peralatan penangkap ikan yang mereka gunakan amat merusak ekosistem yang rapuh seperti terumbu karang. Inilah mengapa komunitas internasional berusaha keras memerangi masalah ini," kata Camilleri.

Andrey Dolgov, awalnya bukan kapal penangkap ikan ilegal.

Dibangun pada 1985, kapal sepanjang 54 meter itu dibangun di galangan kapal Kananashi Zosen di Jepang, sebagai kapal penangkap tuna.

Usai dibangun, kapal ini berlayar dengan nama Shinsei Maru No 2. Kapal berbobot 570 ton itu selama bertahun-tahun beroperasi secara legal di bawah bendera Jepang di Samudera Hindia dan Pasifik.

Kapal itu dulunya bekerja untuk perusahaan makanan laut Jepang, Maruha Nichiro Corporation.

Setelah 1995, kapal ini beberapa kali berpindah kepemilikan sebelum akhirnya berlayar dengan bendera Filipina dengan nama Sun Tai 2 hingga 2008 sebelum bergabung dengan armada pencari ikan Korea Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved