VIRAL - Taufik R Gani Pria Gay yang Pernah Hina Jokowi Sampai Dipenjara Karena Curi Iphone

Taufik R Gani, warga Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting Kota Manado, Sulawesi Utara, menjadi buah bibir karena perilakU Kontroversi

Editor:
TribunStyle/kolase
Taufik Gani 

TRIBUNJAMBI.COM - Taufik R Gani, warga Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting Kota Manado, Sulawesi Utara, menjadi buah bibir karena perilakunya yang kontroversial.

Sosok Taufik R Gani jadi viral karena tindakannya yang terang-terangan memamerkan hubungan sesama jenisnya.

Taufik R Gani pun menjadi residivis kasus pornografi Oktober tahun 2016 di Manado.

Bahkan tahun 2017 Taufik R Gani juga menjadi sorotan karena menghina Presiden Joko Widodo di media sosialnya.

Ia pun harus berurusan dengan polisi pada tahun 2017 dan Agustus 2018 atas tindakannya tersebut.

Terbaru, pria 23 tahun tersebut jadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 27 unit ponsel iPhone S seri terbaru.

Ia ditangkap timsus Jatanras Polda Sulut dan Buser Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut), atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Baca: Ini Profil Forum Bidikmisi Unja, Aktif Sosialisasikan Beasiswa hingga ke Pelosok Negeri

Baca: Alami Erupsi, Gunung Bromo Level Waspada, Pendaki Dilarang Dekati Kawah Hingga Radius 1 Km

Baca: Selamat dari Amukan Badai Kematian di Atas Segitiga Bermuda: Pilot Ini Mengisahkan

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting sekitar pukul 04.00 Wita pagi pekan lalu," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Katimsus Jantanras Polda Sulut, kepada wartawan di Mapolda Sulut Senin (18/02/2019).

Taufik ditangkap karena melakukan tindak pidana curat 27 Iphone S seri terbaru dan empat buah notebook dengan total kerugian Rp 500 juta.

"Barang curiannya Handphone Iphone S seri terbaru harganya Rp 25 juta per satu unit," tambahnya.

Sebutkan polisi bahwa hasil curian digunakan pelaku untuk pamer di media sosial.

"Bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook dan dipakai berfoya-foya ke Bali dan Jakarta bersama pasangan homonya," ujarnya.

Polisi juga sempat mengamankan pasangan homo tersangka, namun karena tidak ada kaitannya sudah dilepas.‎

Kini peleku telah dibawa dari Manado ke Medan untuk menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.

Baca: Disetubuhi di Kebun Jagung, Gadis 16 Tahun Hamil, Sang Ayah Curiga Putrinya tak Menstruasi

Baca: Ini Spesifikasi Vivo V15 yang Lagi Promosi, Kelebihan dan Kekurangan Smartphone Go Up

Baca: Ini Spesifikasi Vivo V15 yang Lagi Promosi, Kelebihan dan Kekurangan Smartphone Go Up

Poya-Poya Dengan Pasangan Homo

Katimsus Jatanras Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK mengungkapkan saat memiliki uang banyak, Taufik R Gani menggunakannya untuk berfoya dengan pasangan homonya di Bali dan Jakarta.

"Bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook dan dipakai berfoya-foya ke Bali dan Jakarta bersama pasangan homonya," ujar AKP Sugeng Wahyudi Santoso.

Dijelaskan AKP Sugeng, usai mencuri 27 handphone merek Iphone S seri terbaru dan empat unit notebook di Jalan Ahmad Yani nomor 80 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, uang hasil penjualan barang curat tersebut lalu ditukar ke money changer.

"‎Dari hasil penyelidikan, tersangka punya keinginan ketika punya uang banyak ditukar ke money changer bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook," tandasnya.

Kali ini pria berusia 23 tahun diamankan timsus Jatanras Polda Sulut dan Buser Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut), atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting sekitar pukul 04.00 Wita pagi pekan lalu," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Katimsus Jantanras Polda Sulut, kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (18/02/2019).

‎Tersangka diamankan gabungan Buser Polrestabes Medan dan Timsus Jatanras Polda Sulut berdasarkan surat perintah penangkapan yang nomor SP.Kap/117/II/RES.1.8/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Puti Yudha Prawira SIK MH.

Baca: Nonton Streaming Timnas U-22 Indonesia Vs Malaysia Piala AFF U22 2019, Siaran Langsung RCTI

Baca: Khusus Hari Ini dan Besok, Promo KFC Crazy Deal: Rp 49 Ribuan Sudah Dapat 5 Potong Ayam KFC

Baca: Ahok - Puput DIisukan menikah di LN, Anda Juga Ingin Menikah di LN, Ini Syarat-syratnya

Tersangka dilaporkan karena melakukan tindak pidana curat 27 Iphone S seri terbaru dan empat buah notebook dengan total kerugian Rp 500 juta.

Tersangka beraksi di wilayah jalan Ahmad Yani No 8 Medan Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Hasil curian itu oleh tersangka yang sudah tidak asing lagi di media sosial Manado, dijual kepada para penadah yang ada di wilayah Malang Jawa Timur‎ senilai Rp 150 juta dipakai untuk foya-foya.

‎Tersangka sempat digelandang ke Polda Jawa Timur, untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

"Barang curiannya Handphone Iphone S seri terbaru harganya Rp 25 juta per satu unit," tambahnya.

Pihaknya juga sempat mengamankan pasangan homo tersangka, namun karena tidak ada kaitannya sudah dilepas.‎

Atas perbuatannya residivis ini bakal diherat dengan KUHP pasal 363.

Buser Polrestabes Medan, bersama tersangka yang sudah ke Malang pergi mengambil barang bukti 27 handphone dan notebook yang hanya tersisa 2 unit, sempat dibawah tersangka ke Manado.

"Informasi terakhir, Minggu (17/02/2019) kemarin tersangka oleh tim Buser Polrestabes Medan sudah tiba di Medan," tandasnya.‎

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Hasil Pencurian Ponsel Digunakan Taufik Gani untuk Berfoya-foya dengan Pasangan Sesama Jenis, http://www.tribunnews.com/regional/2019/02/19/uang-hasil-pencurian-ponsel-digunakan-taufik-gani-untuk-berfoya-foya-dengan-pasangan-sesama-jenis?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved