Asusila
Disetubuhi di Kebun Jagung, Gadis 16 Tahun Hamil, Sang Ayah Curiga Putrinya tak Menstruasi
YS (34) harus menahan malu bercampur sedih sebab SAP (16), putri kesayangannya sudah berbadan dua padahal diketahui belum menikah.
Editor:
Atas perbuatannya, kini Sugeng harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Tegineneng.
Sugeng dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Disetubuhi di Kebun Jagung, Bocah 16 Tahun di Pesawaran Hamil, http://lampung.tribunnews.com/2019/02/20/disetubuhi-di-kebun-jagung-bocah-16-tahun-di-pesawaran-hamil?page=all.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: Daniel Tri Hardanto