Prabowo Harus Buktikan Serahkan Ratusan Ribu Hektar Lahannya.

Pernyataan Jokowi ini seperti menyengat Prabowo. Hingga pada sesi pamungkas debat, Prabowo merasa perlu menjelaskannya kepada publik soal kepemilikan

Editor: andika arnoldy
TRIBUNNEWS
Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto di debat Capres 2019 putaran kedua Minggu (17/2/2019) 

Daripada dikuasai asing

Dalam debat Pilpres ke-2 pada Minggu (17/02) malam, Prabowo mengaku memiliki lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah setelah sebelumnya disinggung oleh capres petahana Joko Widodo ketika mengulas isu reforma agraria.

Prabowo mengatakan bila diminta oleh negara, lahan yang ia sebutkan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu akan diserahkan kembali daripada apa yang disebutnya "dikuasasi asing."

"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU (hak guna usaha), milik negara. Itu benar, negara bisa ambil. Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot," ujar Prabowo.

Namun bila Prabowo serius ingin menerapkan program reforma agraria, menurut Iwan, maka dia harus membuktikan dengan menyerahkan lahannya kepada negara untuk didistribusikan kepada orang-orang yang pantas mendapatkan, termasuk petani gurem dan masyarakat adat.

"Prabowo bilang siap menyerahkan jika pemerintah inginkan, itu prinsip reforma agraria. Nah itu ajakan dan Prabowo harus mulai dari dirinya sendiri. Karena HGU itu bisa berakhir karena jangka waktunya sudah habis, putusan pengadilan, kepentingan umum, dan karena pemilik hak melepas. Jadi kita minta aja ke Prabowo," tukas Iwan.

Apa komentar kubu Prabowo?

Debat Capres 2019 Putaran Kedua
Debat Capres 2019 Putaran Kedua (Tribun Manado)

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono, mengatakan di kedua wilayah itu Ketua Umum Gerindra ini hanya mengusahakan tanaman kayu untuk bubur kertas dan mendirikan pabriknya. Tak ada perkebunan sawit, apalagi tambang.

"Jokowi dalam debat sampaikan milik Prabowo. Itu salah, fitnah. Karena statusnya HGU, milik negara. Bukan milik pribadi, beda banget dong," jelas Ferry Juliantono kepada BBC News Indonesia, Senin (18/02).

Izin HGU itupun, klaim Ferry, dikantongi pada awal era Reformasi.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Lena Maryana Mukti, menyatakan penguasaan lahan luas oleh sejumlah kecil warga Indonesia akan ditinjau ulang, termasuk yang dianggap tidak produktif.

"Dengan menyatakan begitu, pastinya akan dievaluasi. Dengan kata lain, itu tersirat pernyataan Jokowi, penguasaan lahan yang besar-besar akan di-review," imbuhnya.

Dalam catatan KPA, ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia sudah sangat kronis. Hanya ada sekitar 1% penduduk Indonesia yang menguasai 68% aset berupa tanah. Sementara petani, rata-rata hanya memiliki tanah di bawah 0,3 hektar.

Dalam konsep reforma agraria, menurut Iwan Nurdin dari KPA, pemerintah bisa menertibkan lahan-lahan yang sangat luas untuk kemudian dibagikan kepada subjek prioritas.

Tapi tantangan itu ditolak Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono, yang menyatakan kepemilikan lahan sangat luas oleh seseorang atau suatu perusahaan tak bisa disalahkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved