Apa yang Sebenarnya Dimaksud dengan Hak Guna Usaha yang Disampaikan Prabowo Subianto? Ini Jelasnya
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan ratusan ribu hektar tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah
Apa yang Sebenarnya Dimaksud dengan Hak Guna Usaha yang Disampaikan Prabowo Subianto? Ini Jelasnya
TRIBUNJAMBI.COM - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan ratusan ribu hektar tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Ratusan ribu hektar tanah yang dikuasai Prabowo ini sebelumnya diungkap Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dalam debat.
Prabowo kemudian memberikan klarifikasi dalam sesi penutup Debat Capres Peemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam.
"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ujar Prabowo seperti dikutip dari tayangan live KompasTV.
Karena merupakan HGU, menurut Prabowo, sewaktu-waktu tanah tersebut bisa diambil kembali oleh negara.
Baca: Live streaming Persib Bandung Vs Arema FC Leg Pertama Piala Indonesia Babak 16 Besar, Mulai Sore Ini
Baca: Skor Debat Capres 2019 Kedua Jokowi Vs Prabowo, Ini Faktor yang Disebut Bikin Unggul Telak
Baca: Adu Jurus Gerakan Manipulatif Tingkat Tinggi Jokowi Vs Prabowo? Analisis dari Pakar Bahasa Tubuh
"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua." kata dia.
Namun demikian, Prabowo menyatakan tak akan mengembalikan tanah itu jika hanya nantinya jatuh ke orang asing.
"Tapi, daripada jatuh ke orang adsing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.
Lantas apakah yang dimaksud dengan HGU.
Mengutip artikel di Kompas.com pada 11 Mei 2013 yang ditulis oleh praktisi hukum dan pengasuh situs Legalakses.com, Dadang iskandar, berikut penjelasan tentang HGU:
Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Lalu, apa bedanya dengan hak pakai?
HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar, serta terhadap HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit yang merupakan tanaman berumur panjang.
Atas permintaan pemegang hak, dan dengan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 25 tahun.
Berikut beberapa hal perlu Anda ketahui tentang HGU:
Baca: Mak Comblang Muncul di Ramalan Zodiak 18 Februari 2019, Ada Apa dengan Scorpio?
Baca: Ramalan Zodiak 18 Februari 2019, Emosi Taurus Bebas Bersama Kekasih, Virgo Lagi Ingin Sendiri
Baca: VIDEO VIRAL: Tamu Dibawa Pakai Perahu saat Pelaminan Pernikahan Kebanjiran, Pesta Jalan Terus
Minimal 5 hektar
HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 hektar.
Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU-nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.
WNI Hak Guna Usaha diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah
Pihak yang dapat mempunyai HGU adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Tak dimiliki asing
HGU tidak dapat dimiliki oleh orang asing dan badan hukum asing.
Pemberian HGU kepada pada badan hukum bermodal asing hanya dimungkinkan dalam hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.
Syarat pemberian HGU
Adapun syarat-syarat pemberian HGU, demikian juga peralihan dan penghapusannya, harus didaftarkan.
Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.
Kronologi Jokowi Singgung Ratusan Ribu Hektar Tanah yang Dikuasai Prabowo
Jokowi menyinggung kepemilikan tanah dengan luasan ratusan ribu hektar yang dimiliki oleh Capres 02 Prabowo Subianto dalam debat capres Pemilihan Presiden (pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam di Hotel Sultan Jakarta.
Hal itu disinggung Jokowi saat ia diberi kesempatan memberi tanggapan atas pernyataan Prabowo dalam sesi pertanyaan dari panelis.
Awalnya, moderator membacakan pertanyaan dari panelis soal komitmen dan strategi pelasanaan reforma agraria.
Menjawab pertanyaan dari panelis itu, Jokowi yang mendapat giliran pertama menjelaskan soal capaian pemberian konsensi lahan untuk masyarakat adat, hak ulayat, petani dan nelayan yang selama dua tahun ini telah dibagikan 2,6 juta hektar dari 12,7 hektar yang disiapkan.
"Kita juga mendampingi mereka agar tanah-tanah yang kita berikan ini menjadi produktif, ada yang mereka tanami kopi, ada yang mereka tanami buah-buahan, ada yang mereka tanami jagung. Artinya tidak hanya memberikan konsesi lahan tapi juga mendampingi agar tanah-tanah itu produktif," ujar Jokowi seperti dikutip dari tayang live KompasTV.
Jokowi juga menyinggung langkahnya membagi-bagikan sertifikat dalam dua tahun ini.
Baca: Video Detik-detik Dentuman Keras Saat Nobar Debat Kedua Pilpres 2019, Asap Putih Langsung Mengepul
Baca: VIDEO VIRAL: Tamu Dibawa Pakai Perahu saat Pelaminan Pernikahan Kebanjiran, Pesta Jalan Terus
Baca: Jokowi Singgung Ratusan Ribu Hektar Kebun Milik Prabowo, Fadli Zon: akan Diambil Orang Asing
Menurut Jokowi, di tahun 2017 sudah dibagikan 5 juta sertifikat dan 7 juta sertifikat di 2018.
"Untuk apa itu sebenaranya (pembagian sertifikat), agar mereka memiliki hak hukum atas tanah yang mereka miliki, hak hukumnya jelas lewat sertifikat tadi dan dengan sertifikat tadi mereka bisa gunakan untuk jaminan, untuk agunan mengakses permodalan ke bank , sisi hukumnya ada, sisi akses ke sektor keuangan ada," ujar Jokowi.
"Ini pentingnya redistribusi reforma agraria, bukan untuk yang gede-gede, sekali lagi, bukan untuk yang gede-gede," tegas Jokowi.
Atas pernyataan Jokowi, Prabowo kemudian memberi tanggapan.
Ia menyatakan memiliki pandangan berbeda soal reforma agraria.
"Kami punya pandangan berbeda, Yang dikerjakan Pak Jokowi dan pemerintahannnya menarik dan populer untuk 1-2 generasi. Tapi tanah tidak tambah dan bangsa indonesia tambah, tiap tahun 3,5 juta. Jadi kalau bapak bangga dengan bagi 12 juta, 20 juta pada saatnya kita tidak punya lahan untuk dibagi. Jadi bagaimana nanti masa depan anak cucu kita," ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, strategi yang bakal ia pakai dalam reforma agraria nanti adalag pasal 33 UUD 1945 dimana bumi dan kekayaan di dalamnya dikuasasi sebesar-besarnya oleh negara.
Jokowi yang kemudian diberi giliran kembali untuk memberi tanggapan, menyerang kepemilikan lahan ribuan hektar yang dikuasai Jokowi.
"Rakyat indonesia yang saya cintai, pembagian yang tadi sudah saya sampaikan hamoir 2,6 juta itu memang agar produktif dan sekali lagi kita tidak memberikan kepada yang gede-gede, saya tahu pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektar, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektar, saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya,"kata Jokowi.
Prabowo yang sudah tak memiliki kesempatan menanggapi serangan Jokowi hanya tersenyum.
Baca: Jadwal Lengkap Piala AFF U-22 2019, Indonesia vs Myanmar, Kick Off Pukul 15.00, Siaran Langsung RCTI
Baca: VIDEO: Detik-detik Ledakan Keras Mengejutkan Kedua Relawan saat Debat Capres 2019 Putaran Kedua
Baca: Hari Ini! Saksikan Timnas U-22 Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-22 2019 Kamboja, Ini Jadwalnya
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul PENJELASAN soal HGU (Hak Guna Usaha), Prabowo Akui Kuasai Lahan Negara Ratusan Ribu Hektar, http://medan.tribunnews.com/2019/02/18/penjelasan-soal-hgu-hak-guna-usaha-prabowo-akui-kuasai-lahan-negara-ratusan-ribu-hektar?page=all.
Editor: Abdi Tumanggor