Apa yang Sebenarnya Dimaksud dengan Hak Guna Usaha yang Disampaikan Prabowo Subianto? Ini Jelasnya

Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan ratusan ribu hektar tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua yang hanya diikuti capres yakni capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres 02 Prabowo Subianto tanpa wapresnya itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. 

Berikut beberapa hal perlu Anda ketahui tentang HGU:

Baca: Mak Comblang Muncul di Ramalan Zodiak 18 Februari 2019, Ada Apa dengan Scorpio?

Baca: Ramalan Zodiak 18 Februari 2019, Emosi Taurus Bebas Bersama Kekasih, Virgo Lagi Ingin Sendiri

Baca: VIDEO VIRAL: Tamu Dibawa Pakai Perahu saat Pelaminan Pernikahan Kebanjiran, Pesta Jalan Terus

Minimal 5 hektar

HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 hektar.

Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU-nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

WNI Hak Guna Usaha diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah
Pihak yang dapat mempunyai HGU adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Tak dimiliki asing
HGU tidak dapat dimiliki oleh orang asing dan badan hukum asing.

Pemberian HGU kepada pada badan hukum bermodal asing hanya dimungkinkan dalam hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Syarat pemberian HGU
Adapun syarat-syarat pemberian HGU, demikian juga peralihan dan penghapusannya, harus didaftarkan.

Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.

Kronologi Jokowi Singgung Ratusan Ribu Hektar Tanah yang Dikuasai Prabowo

Jokowi menyinggung kepemilikan tanah dengan luasan ratusan ribu hektar yang dimiliki oleh Capres 02 Prabowo Subianto dalam debat capres Pemilihan Presiden (pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam di Hotel Sultan Jakarta.

Hal itu disinggung Jokowi saat ia diberi kesempatan memberi tanggapan atas pernyataan Prabowo dalam sesi pertanyaan dari panelis.

Awalnya, moderator membacakan pertanyaan dari panelis soal komitmen dan strategi pelasanaan reforma agraria.

Menjawab pertanyaan dari panelis itu, Jokowi yang mendapat giliran pertama menjelaskan soal capaian pemberian konsensi lahan untuk masyarakat adat, hak ulayat, petani dan nelayan yang selama dua tahun ini telah dibagikan 2,6 juta hektar dari 12,7 hektar yang disiapkan.

"Kita juga mendampingi mereka agar tanah-tanah yang kita berikan ini menjadi produktif, ada yang mereka tanami kopi, ada yang mereka tanami buah-buahan, ada yang mereka tanami jagung. Artinya tidak hanya memberikan konsesi lahan tapi juga mendampingi agar tanah-tanah itu produktif," ujar Jokowi seperti dikutip dari tayang live KompasTV. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved