Napi Berbisnis

Ekstasi Kualitas Super Produksi Belanda Terungkap di Jambi, 'Otaknya' Ternyata Napi Lapas

Ekstasi kualitas super itu diduga produksi Belanda. Mobil itu dipakai kurir untuk membawa narkoba dalam jumlah banyak.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Dirnarkoba Polda Jambi, didampingi Kabid Humas, saat jumpa pers pengungkapan 4.000 butir pil ekstasi, di Mapolda Jambi, Jumat (15/2/2019). 

Eksati kualitas super itu diduga produksi Belanda. Mobil itu dipakai kurir untuk membawa narkoba dalam jumlah banyak.

TRIBUNJAMBI.COM - Menelusuri seluk beluk bisnis napi sangat menarik. Di beberapa lapas, terendus ada peredaran narkoba sehingga Menteri Hukum dan HAM perlu mengevaluasi pola pembinaan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.

Di Jambi, percobaan penyelundupan narkoba ke lapas pernah digagalkan beberapa kali. Yang terakhir, percobaan pengiriman menggunakan bola tenis yang diisi sabu-sabu.

Dalam sepekan ini terungkap dua kasus narkoba yang ternyata dikendalikan narapidana dari lembaga pemasyarakatan.

Beberapa hari lalu, seorang napi di Jambi terungkap menyuruh sipir jemput sabu.

Terbaru, napi Riau terindikasi berbisnis ekstasi.

Jejak bisnis narkoba seorang napi di sebuah lembaga pemasyarakatan di Riau terendus setelah polisi berhasil menangkap kurir yang disuruhnya mengantar narkoba ke Jambi dan Palembang.

Tak tanggung-tanggung, narkoba jenis ekstasi yang disuruh dibawa kurir mencapai 4.000 butir.

Baca Juga:

 Kelebihan Pria Bule di Mata Cut Tari dan Sophia Latjuba, Mantan Ariel NOAH Ketemu Satu Panggung

 Dosen Nikahi Pelakor, Awalnya Modus Minta Les untuk Anaknya, Ternyata Ibunya Minta Les Membatik

 Sandungan Pemkab Sarolangun sehingga Tak Dapat Adipura, Terungkap Ternyata Ini Masalahnya

 Profil dan Potret Juara Miss Indonesia 2019 Asal Jambi, Mikaela Audry Megonondo, Kuasai 4 Bahasa!

 Hasil Survei Calon Presiden Jokowi- Maruf vs Prabowo Sandi, Makin Sengit, Beda Tipis

Pil ekstasi tersebut merupakan jenis super, sesuai keterangan yang disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (15/2).

Barang bukti yang sangat banyak itu dibeberkannya di atas meja.

Dia menyebut pil ekstasi itu berwarna merah maron dengan logo huruf S.

“Narkoba yang dibawa kurir ini jenis pil ekstasi kualitas super, diperkirakan produksi Belanda,” jelas Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Menurut dia, harga ekstasi ini di pasar gelap mencapai Rp 300 ribu per butir, atau bila diakumulasikan nilai narkoba yang dibawa oleh kurir, nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.

Pil ekstasi dalam jumlah besar itu diamankan dari kurir yang bernama Rajali Ibrahim (52) warga Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Rajali Ibrahim diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Jambi pada Kamis (14/2) sekira pukul 14.00.

Kombes Pol Eka Wahyudianta menerangkan penangkapan itu bermula ketika Senin (11/2) sekira Pukul 15.00, anggota Opsnal Antik Polda Jambi mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Riau menuju Palembang. Tim Opsnal mendalami informasi tersebut.

Tersangka kurir narkoba yang membawa 4 ribu ektasi dari Pekan Baru menuju Medan
Tersangka kurir narkoba yang membawa 4 ribu ektasi dari Pekan Baru menuju Medan (Tribunjambi/Fadly)

Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, akhirnya petugas mendapati satu kendaraan jenis Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BK 1303 ED.

Mobil itu yang diduga dipakai oleh kurir untuk membawa narkoba dalam jumlah banyak.

Petugas lalu menghentikan kendaraan yang digunakan tersangka serta melakukan pemeriksaan di Jalan Lintas Timur Sumatera, KM 35.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti apapun di dalam mobil. Badan pelaku sudah digeledah dan juga seluruh isi mobi, namun hasilnya masih nihil.

Tapi polisi tidak berhenti di situ saja.

Pemeriksaan mobil terus dilakukan untuk memastikan.

Petugas yang sudah mencurigai sejak awal, akhirnya melakukan pemeriksaan kembali di bagian kap mesin mobil.

Usaha polisi itu akhirnya membuahkan hasil.

Di dalam kap itu, ditemukannya plastik bewarna biru yang berisi empat plastik warna putih yang berisi pil yang sangat banyak.

Lokasi penemuan plastik berisi pil ekstasi itu sulit terendus di awal karena diikatkan ke selang hingga plastik itu berada di belakang lampu depan.

Satu platik berada di belakang lampu depan kanan, dan satu plastik lagi di bagian belakang lampur depan kiri.

Atas temuan itu Rajali Ibrahim langsung dibawa polisi ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Eka mengatakan, menurut pengakuan kurir itu, ia diperintahkan seseorang berinisial O yang merupakan penghuni Lapas di Riau.

Selanjutnya tersangka menjelaskan barang bukti jenis ekstasi akan diserahkan kepada seorang bandar besar di Palembang berinsial S.

Rajali juga menjelaskan bahwa yang meletakan ekstasi tersebut di dalam kap mobil bukanlah dia, melainkan orang suruhan narapidana yang hingga kini masih ditahan di Lapas Riau itu.

Dia cuma memiliki tugas untuk membawa mobil itu dengan tujuan di Jambi dan Palembang.

Kurir mengaku diberikan uang Rp1,5 juta untuk membawa mobil.

“Pelaku diperintahkan oleh O untuk menganbil narkoba di Riau dan diantarakan ke Palembang,” jelas Kombes Pol Eka. Napi yang menyuruh mengantar narkoba itu saat ini merupakan penghuni Lapas Bengkalis, Riau.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan ribuan barang bukti pil ekstasi tersebut diamankan di Polda Jambi. Tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Tersangkat dijerat Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Dir Narkoba Polda Jambi.

Pada konfrensi pers kemarin, Rajali Ibrahim yang mengenakan baju tahanan dengan dua tangan terikat, terlihat lebih banyak menunduk.

Ekstasi yang ditemukan oleh Satresnarkoba Jambi
Ilustrasi Ekstasi yang ditemukan oleh Satresnarkoba Jambi (TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO)

Dia hanya sesekali menatap lurur ke arah wartawan yang ada di hadapannya.

Tercium di Lapas

Adanya narapidana yang masih bertransaksi narkoba juga tercium di Jambi.

Sepekan lalu, satu orang sipir dan dua orang lainnya juga ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi.

Sipir tersebut jadi tersangka penyelundupan sabu ke dalam Lapas kelas II A Jambi, perintah dari seorang napi.

Penyelundupan sabu melibatkan sipir bernama Hendra (30), dan dua orang sipil Rando Afrizal dan Hidayat. Kombes Pol Eka menyebutkan, Hendra setiap penyelundupan sabu ke dalam lapas akan diberi upah Rp 6 juta setelah barang tersebut diterima pemesan.

"Kalau dari pengakuan (Hendra) dia diupah Rp 6 juta," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Ia menegaskan sabu enam paket yang diamankan dari Hendra dkk sepekan lalu beratnya mencapai 300 gram. Sabu dipasok dari Pulau Aro, Muarojambi.

Polisi juga tengah mendalami dan melakukan pengejaran terhadap Mr X yang hingga saat ini belum tertangkap, yang merupakan penyuplai sabu yang akan diantar Hendra. Sementara napi di Lapas yang memerintahkan sipir Hendra menjemput sabu, sudah diperiksa polisi.

“Hasilnya belum bisa kita sampaikan, yang satunya (penyuplai) masih kita buru,” ucapnya.

Eka mengungkapkan Hendra ternyata tidak hanya sekali memasok sabu ke dalam lapas. "Kalau dari keterangan saksi (tersangka lainnya) sudah beberapa kali," pungkasnya.

SUBSCRIBE YOUTUBE:

 Ini Lika-liku Bisnis Narkoba Yang Dilakukan Napi

 Nasib Jenderal yang Menegur Soeharto di Meja Biliar, Benny Dapat Pembalasan Tragis Kemudian Hari

 Makan Mi Rebus Seorang Gadis Tewas, Berikut 4 Fakta nya

 VIRAL- Sedang Salat Isya Berjamaah di Masjid, Maslikin Tewas Dikapak Tetangganya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved