Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ektasi, yang Dibawa dari Pekanbaru

Direktorat Narkoba Polda Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan ekstasi di Provinsi Jambi.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Fadly
Tersangka kurir narkoba yang membawa 4 ribu ektasi dari Pekan Baru menuju Medan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Narkoba Polda Jambi menggagalkan penyelundupan ekstasi di Provinsi Jambi.

Penangkapan terjadi di kawasan Jalan lintas Timur KM 35, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca: Luna Maya Sebut Masih Betah Ngejomblo, Benarkah Belum Move On Dari Reino Barrack?

Baca: Penyelenggaraan Haji 2019, Kemenag Jambi Buka Rekrutment Petugas Haji, Ini Persyaratannya

Baca: Tribun Jambi Dapat Penghargaan World HOST dari Malaysia, Bantu Turis Jiran ke Tanah Air

Baca: Selamat Jalan Sajjad Jacob, Pria Afganistan yang Tewas Bakar Diri Saat Digeledah Polisi

"Penangkapan kita lakukan pada hari Kamis (14/2/2019) kemarin, ditangkap sekitar jam 14.00 WIB," jelas Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Jumat (15/2/2019).

"Pelaku berinisial RI Warga Medan. Kita temukan empat bungkus besar narkoba jenis ekstasi dari pelaku. Menurut pengakuan pelaku, barang haram ini di ambil dari Pekanbaru," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved