snmptn 2019
Website Snmptn.ac.id Gangguan, Masa Pendaftaran SNMPTN 2019 Diperpanjang.
Perpanjangan ini dilakukan karena adanya keluhan terhadap laman di pendaftaran di snmptn.ac.id, dikeluhkan calon pelamar SNMPTN 2019 yang tak bisa mel
Jalur SNMPTN 2019 ini terbuka bagi siswa/siswi lulusan Sekolah Menegah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan, Madrasah Aliyah, dan sekolah sederajat lainnya.
Namun, siswa lulusan SMK disebut memiliki peluang yang kecil untuk diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur SNMPTN ini.
Pasalnya, saat mendaftar mereka terkendala adanya aturan pelampiran akreditasi.

Status akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mendaftar SNMPTN 2019 mengalami perubahan.
Panitia pelaksana SNMPTN 2019 memastikan, akreditasi yang digunakan untuk SMK adalah akreditasi satuan pendidikan (sekolah) dan bukannya tingkat jurusan.
Perihal ini disampaikan oleh atas nama Ketua Pelaksana Eksekutif SNMPTN 2019, Budi Prasetyo Widyobroto, dalam surat edarannya, yang kemudian diunggah ke akun Twitter Sekretariat SNMPTN.
"Hal ini sesuai keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 1214/BAN-SM/SK/2018 Tentang Konversi Status Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), bahwa akreditasi yang digunakan untuk menentukan eligibilitas siswa di SNMPTN 2019 bukan berdasarkan akreditasi program keahlian (jurusan), tetapi berdasarkan akreditasi Satuan Pendidikan (Sekolah)," jelas Budi.
Sedangkan bagi SMK yang pada saat pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tidak melampirkan sertifikat akreditasi sekolah maka dianggap tidak terakreditasi sehingga kuota yang diterima hanya 5%.
Berkaitan dengan itu, panitia pelaksana meminta pada siswa SMK pendaftar agar melakukan cek ulang tentang status yang memenuhi syarat (eligibilitas) untuk mendaftar SNMPTN 2019.
Seperti diketahui, kuota siswa pendaftar SNMPTN 2019 didasarkan pada akreditasi sekolahnya.
Sekolah dengan akreditasi A dapat mendaftarkan 40% siswa terbaik di sekolahnya, yang terakreditasi B 25% terbaik dan sekolah akreditasi C memiliki kuota 5% siswa terbaik yang dapat mendaftar.
Kendala yang dialami pelajar SMK juga diakui Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr H Aminuddin Prahatama Putra
Merujuk pada surat edaran panitia pusat LTMPT sekolah menengah kejuruan diminta untuk melampirkan akreditasi Satuan Pendidikan (Sekolah), bukan lagi akreditasi program keahlian.
"Jadi sekolah khususnya SMK saat ini terkendala dengan aturan akreditasi program keahlian (jurusan) sehingga kuota siswa yang eligibel secara nasional baru terisi 5%," jelasnya.
Sehubung itupula, Aminuddin pun mengimbau kepada SMK di Kalsel agar memeriksa ulang pengisian PDSS lagi.
Selain itu, pihak sekolah juga segera melampiran akreditasi Satuan Pendidikan (Sekolah) bukan lagi akreditasi program keahlian.