Kronologi Sidang Ahmad Dhani Ricuh, Kasus Vlog Idiot, Saling Dorong Jaksa-Kuasa Hukum
Sidang Ahmad Dhani ricuh. Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan, hingga pot pecah.
Sidang Ahmad Dhani ricuh. Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan.
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa penuntut umum memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya. Namun, kuasa hukum menghalangi-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.
Sidang Ahmad Dhani ricuh.
Kericuhan terjadi antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani usai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang.
Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan.
FB LIVE
Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.
Baca Juga:
Tragedi di Cafe Jenggot, Nasib PSK Malang Berakhir di Tangan Pemuda Hidung Belang, Tragis
Tiga Langkah Sintong Panjaitan saat Pencopotan Prabowo Subianto, Kisah Pengepungan Rumah Habibie
Menolak Berhubungan Badan, PSK di Merangin Dibunuh, Luka Parah di Leher Dalam Posisi Telungkup
Tak Semua Bisa Beli Sabu di Warung Tersangka, Kepala BNNK Batanghari: Harus Pakai Sandi Tertentu
Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.
Sementara, tim kuasa hukum dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut.
Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.
Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya, pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Sampaikan keberatan
Dalam agenda sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.

"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.
Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.
"Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhani melakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 27 Ayat 3," kata Aldwin.
Selain itu, pasal yang dikenakan adalah jika ada delik aduan perseorangan, bukan badan hukum.
"Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI. Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Sidang, Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ricuh
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Menolak Berhubungan Badan, PSK di Merangin Dibunuh, Luka Parah di Leher Dalam Posisi Telungkup
Ditahan di Australia, Marco Simic Beri Jawaban Mengejutkan, Kasusnya Buat Via Vallen Murka
Mengapa Pesawat Lion Air Banyak yang Nganggur? Ini yang Sedang Terjadi di Dunia Penerbangan
Daftar Mantan Danjen Kopassus di Kubu Jokowi dan Prabowo, Perang Jenderal di Pilpres 2019