Kupas Tuntas Isi RUU Permusikan yang Dikritik Pekerja Musik Hingga Isi 19 Pasal yang Dipermasalahkan
RUU Permusikan dinilai tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang (UU) yang sudah ada, yakni UU Hak Cipta, UU Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya
Kupas Tuntas Isi RUU Permusikan yang Dikritik Pekerja Musik, Hingga Isi 19 Pasal yang Dipermasalahkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebanyak 262 pekerja musik, membentuk Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.
Ada 19 Pasal yang dianggap bermasalah.
Selain itu, RUU Permusikan dinilai tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang (UU) yang sudah ada, yakni UU Hak Cipta, UU Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan UU ITE.
Baca: Makin Panas! Jerinx SID Akan ke Jakarta Injak Wajah Anji Bila RUU Permusikan Jadi Konten YouTube
Baca: Sinopsis Whats Wrong With Secretary Kim Episode 9, Kamis (7/2/2019) - Canggung Usai Resmi Pacaran
Baca: Heboh Grup Prostitusi di Aplikasi Chattingan, Member Bisa Langsung Nonton Adegan Diperankan Siswi
RUU ini juga dinilai bertolak belakang dengan UU Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Penyanyi Rara Sekar, berpendapat, ada banyak ketidakjelasan redaksional atau bunyi Pasal dalam RUU Permusikan.
“Ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik” katanya.

Dari 19 pasal yang dinilai bermasalah, termasuk pula Pasal 5 yang dianggap merupakan pasal karet.
Pasal ini melarang pekerja musik membuat karya yang memprovokasi, menistakan agama, serta mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum.
Beberapa musisi berpendapat, ini mengingatkan kembali batasan untuk berkarya saat Orde Baru.
“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai” kata Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca.
RUU Permusikan juga dianggap mengancam kesejahteraan musisi, terutama mereka yang berkarya di jalur independen.
Menurut Jason Ranti, Pasal 10 tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri.
Pasal lain yang juga membuat pelaku musik tak tinggal diam, yakni Pasal 32 yang menjelaskan tentang uji kompetensi musisi.
Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi."
Baca: Anak Buaya Muara yang Ditangkap di Bandara Sulthan Thaha, akan Dilepas Liarkan Ke Tanjab Timur
Baca: Loyalitas Prajurit Diuji, Diberondong Peluru Teman Sendiri: Misi Penyamaran Kopassus di Sarang GAM