Istri Tentara atau Persit Pada Bahagia! Pasalnya Masa Pensiun Anggota TNI Diperpanjang Pemerintah
Pasalnya, rencana Pemerintah yang akan memperpanjang usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat dukungan dari istri para prajurit.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Para istri tentara atau biasa dipanggil Persit sangat bahagia pastinya mendengar kabar ini.
Pasalnya, rencana Pemerintah yang akan memperpanjang usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat dukungan dari istri para prajurit.
Ini menunjukan bahwa pemerintah Jokowi peduli terhadap kesejahteraan prajurit.
"Kita mendukung rencana tersebut, ini bukti jika Pak Jokowi peduli terhadap prajurit TNI," Kata Ismayanti yang tergabung dalam Persatuan Istri Tentara (PERSIT) saat berbincang dengan media, Kamis (31/1).
Wanita yang suaminya saat ini menjabat Serka di Angkatan Darat mengaku bahwa rencana pemerintah ini adalah salah satu trobosan baru selain adanya remunerasi.
Baca Juga:
Melihat 3 Pasukan Siluman dari Detasemen Khusus TNI, Bekerja Secara Senyap Namun Sangat Mematikan!
5 Fakta dari Serangan Status di Media Sosial Jerinx SID ke Anang, Hingga Pancing Reaksi Ashanty
Makin Panas! Saling Serang di Media Sosial, Jerinx SID Akan Dilaporkan ke Polisi Oleh Pihak Anang
Dengar Ada yang Tak Beres, Dewan Desak DPMPTSP Muarojambi Cek Izin Perusahaan
"Masa pensiun di usia 53 yang terbilang masih produktif kadang membuat kegaluan diantara para suami, bagus jika pemerintah memperpanjang sampai 5 tahun," Tegasnya.
Ismayanti berharap usulan Presiden Jokowi ini didukung oleh stakeholder lainnya. Jadi bukan cuma wacana.
Karena bagi para istri tentara ini adalah sebuah kabar bahagia.
"Penambahan 5 tahun sangat berharga buat kami. Semoga rencana ini segara direalisasikan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya usai membuka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara dan bersilaturahim dengan mantan Kapolri dan Panglima TNI di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan masa pensiun prajurit TNI.
Dengan begitu, maka secara otomatis pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang tentang TNI ke DPR.

Maka masa pensiun prajurit TNI menjadi lebih panjang dari sekarang. Ia juga membandingkan masa pensiun Polri yakni 58 tahun.
"Saya sudah perintahkan Menkumhan dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun," kata Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.
Dalam penilaian Jokowi, usia 53 bagi seorang tamtama dan bintara TNI bukanlah usia yang tidak produktif. Justru, ia melihat, di usia itulah sebenarnya prajurit semakin matang dan semakin menguasai lingkungan kerjanya.
"Kalau umur 53 tahun kan masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya," kata mantan Gubernur DKI itu.
Masih Terbaring Lemah di RS Bhayangkara, Terungkap Vanessa Angel Derita Dua Penyakit Ini
Kepergok Curi Baterai Tower Telkomsel, Jaja Babak Belur Dihakimi Massa
Jenazah Abdul Fattah Tiba di Rumah Duka, Mantan Pejabat Jambi Berdatangan Melayat
Ibu dan Adik Amirsyah Disekap, Perampok Bersenjata Api Gasak Emas dan Barang Berharga
Beratnya Syarat Menjadi Istri Anggota TNI
Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.
Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan.
Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan menikah.
Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait.
Satu di antaranya adalah test keperawanan.
Nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.
Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.
Berikut adalah syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.
1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.
2. Surat kesanggupan calon isteri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dansurat ditujukan untuk Danramil. Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.
11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon isteri
15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.
Menurut pengalaman pribadi reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.

Kemudian, harus menjalankan serangkaian test tertentu, di antaranya:
1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.
Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.
2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)
Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.
Menurut pengakuan reporter TribunStyle.com yang tak mau disebutkan namanya, saat test kesehatan inilah ditanya perihal soal keperawanan oleh petugas.
Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.
Begini kurang lebih percakapan yang terjadi saat test keperawanan tersebut menurut reporter kami.
'Mbaknya asal mana?'
'Saya Solo, pak, (test kedinasan saat itu di Jakarta)'
'Sudah melakukan hubungan seperti itu dengan calon suami?'
'Saya tidak pernah melakukannya, Bapak.'
'Sudah jujur saja, nanti juga bakal ketahuan saat di test!' desak petugas.
'Ya, monggo, pak. Saya tidak masalah dan tidak takut soal itu, saya berani saja, karena saya benar-benar tidak pernah melakukannya dengan calon suami saya," ujar reporter TribunStyle.com tegas.
Tak lama kemudian, sang petugas mempersilakan ke luar.
Selanjutnya, seperti biasa menjalankan test kesehatan di bagian lainnya.
3. Pembinaan Mental (Bintal)
Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.
Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.
Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan' atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.
4. Menghadap ke pejabat kesatuan.
Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.
5. KUA
Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
Bagaimana menurutmu?
Mau menjadi istri prajurit TNI?
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: