Istri Tentara atau Persit Pada Bahagia! Pasalnya Masa Pensiun Anggota TNI Diperpanjang Pemerintah

Pasalnya, rencana Pemerintah yang akan memperpanjang usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat dukungan dari istri para prajurit.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
IST/Pendam II/Sriwijaya
Ilustrasi Foto: Sebanyak 3.316 personel Babinsa (Bintara Pembina Desa) se-Sumatera, menerima arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (16/12/2018) bertempat di Balairung Pinang Masak, Universitas Jambi, Provinsi Jambi 

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan:  Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dansurat ditujukan untuk Danramil. Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon isteri

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Menurut pengalaman pribadi reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.

Agus Yudhoyono dan Annisa Pohan, Agus dan Bella Saphira
Agus Yudhoyono dan Annisa Pohan, Agus dan Bella Saphira (Tribunnews.com)

Kemudian, harus menjalankan serangkaian test tertentu, di antaranya:

1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved