Bakal Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Begini Tanggapan Singkat Rocky Gerung

Unit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung pada Kamis (31/1/2019).

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Youtube
Rocky Gerung 

Bakal Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Begini Tanggapan Singkat Rocky Gerung

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Unit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung pada Kamis (31/1/2019).

Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk memberi kesempatan Rocky mengklarifikasi terkait laporan ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya.

"Kita berharap yang bersangkutan hadir, beliau seorang yang kita hormati, seorang cerdas, terpelajar, mudah-mudahan bisa memenuhi undangan klarifikasi dari pada direktorat jendral khusus," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) siang.

Baca: Alasan Rocky Gerung Tak Pernah Kritik Prabowo Akhirnya Terungkap, Hal Remeh Temeh Ini

Baca: Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN, SBMPTN & Mandiri di Universitas Jambi (Unja), Cek Disini

Baca: Divonis 3 Bulan Penjara Perkara Kupon Umroh, Mandala Shoji Jadi Buronan Kejari Jakarta Pusat

Laporan tersebut sebenarnya pada April 2018.

Menurut Agro, tak masalah jika Rocky Gerung baru dipanggil tahun ini.

"Enggak apa-apa toh, yang bersangkutan juga kita hubungi terus, kita baru bisa besok," jelas Argo.

Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan oleh Permadi Arya ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut kitab suci sebagai "fiksi" di sebuah acara di elevisi swasta pada Selasa (10/4/2018) malam.

Baca: Sinopsis Whats Wrong With Secretary Kim Episode 4 - Lee Young Joon Terjatuh dan Terluka

Baca: Divonis 3 Bulan Penjara Perkara Kupon Umroh, Mandala Shoji Jadi Buronan Kejari Jakarta Pusat

Permadi atau yang lebih dikenal dengan Abu janda mengatakan tindakan yang dilakukan Rocky telah mencederai seluruh umat beragama di Indonesia.

Laporan ini tertuang dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Dalam laporan tersebut Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Kompas)

Tanggapan Rocky Gerung Terkait Pemanggilan Dirinya Oleh Polisi

Pengamat politik, Rocky Gerung menuliskan sebuah cuitan terkait kitab suci yang ia maksud saat di acara Indonesia Lawyer Club (ILC).

Hal tersebut ia tulis melalui akun Twitter @rockygerung pada rabu (30/1/19).

Rocky Gerung menuliskan bahwa hakekat kitab suci adalah konsep bukan cetakan.

"kitab suci" itu, hakikatnya adalah "konsep". Bukan cetakan," tulisnya.

Diketahui sebelumnya, dilansir dari Wartakota.com, polisi reserse Polda Metro Jaya akan memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama.

Rocky Gerung bakal diperiksa polisi pada Kamis 31 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Rocky Gerung diminta menghadap penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya.

Surat panggilan kepada Rocky Gerung yang mirip dari Ditserse Polda Metro Jaya beredar di media sosial dan menjadi viral.

Baca: Artis dan Bintang Iklan Es Krim Viral 2017, Saphira Indah Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca: Serangan Kilat Prajurit Marinir, Belum Sempat Kokang Senjata, Tiga Perwira Inggris Keok

Dalam surat panggilan itu disebutkan, Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 10 April 2018.

Pada diskusi di ILC itu, Rocky Gerung menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.

Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri.

Mabes Poliri kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi Pasal 156 KUHP

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Bunyi Pasal 156A KUHP

Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Diketahui sebelumnya, pengamat Politik sekaligus Dosen Filsafat UI, Rocky Gerung memberikan pernyataan yang kontroversial di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (10/4/2018).

Dirinya menagatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi, namun berbeda dengan fiktif.

Hal ini lantaran menurut Rocky Gerung, kata fiksi dianggap negatif karena dibebani oleh kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai dengan kebohongan.

"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujarnya.

Dirinya juga mengungkapkan makna telos yang dalam bahasa Yunani yang memiliki arti akhir, tujuan ataupun sasaran.

Rocky kembali menekankan bahwa fiksi adalah baik, sedangkan yang buruk adalah fiktif.

Ia lantas mengambil contoh Mahabharata dimana menurutnya Mahabharata adalah fiksi namun bukan fiktif. Fiksi itu kreatif sama seperti orang beragama yang terus kreatif dan menunggu telosnya.

"Anda berdoa, Anda masuk dalam energi fiksional bahwa dengan itu Anda akan tiba di tempat yang indah,” ujarnya menjelaskan.

Rocky menambahkan, dalam agama, fiksi adalah keyakinan. Dalam literatur, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi.

(TribunJateng.com/Woro Seto)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved