Update Terbaru Kasus Prostitusi Artis, Vanessa Angel Tiba di Polda Jatim untuk Pemeriksaan

Vanessa Angel akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram/@vanessaangelofficial
Vanessa Angel 

Update Terbaru Kasus Prostitusi Artis, Vanessa Angel Tiba di Polda Jatim untuk Pemeriksaan

TRIBUNJAMBI.COM - Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi online akhirnya memenuhi janjinya datang ke Polda Jatim.

Vanessa Angel terlihat mengenakan baju putih berkacamata hitam didampingi tim kuasa hukumnya, Aga Khan tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019) pukul 11.00 WIB.

Seperti biasanya, Vanessa Angel enggan berbicara mengenai maksud kedatangannya ke Polda Jatim.

Informasinya, Vanessa Angel akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan sesuai permintaan dari kuasa hukum yang bersangkutan meminta pemundaan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel karena sakit.

Baca: Beginilah Kondisi LSM dan OKP di Sarolangun, Sebaiknya Segera Lapor ke Kesbangpol

Baca: Sarolangun Status Siaga, Ada 2 Daerah Rawan Bencana, BMKG Warning Waspada Cuaca Ekstrem

Baca: Menantu dan Istri Jokowi sering Menutup Mulut saat Tertawa, Begini Kepribadian Menurut Psikologi

Pemeriksaan itu akhirnya dilakukan hari ini Rabu, (30/1/2019).

"Terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel) memenuhi panggilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi online," ungkapnya.

Barung menjelaskan mengenai wacana ditahan atau tidak terhadap Vanessa Angel pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penyidik yang mempunyai wewenang melakukan penahanan.

"Ya itu wewenang penyidik karena yang bersangkutan disangkakan UU ITE Pasal 27 ayat 1 hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.

Tersangka Prostitusi Online

Seperti yang diberitakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online, Rabu (16/1/2019).

Penetapan tersangka itu sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara yang bersangkutan artis VA terlibat kasus prostitusi artis.

Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari.

Vanessa Angel diduga kuat terlibat kasus prostitusi daring yang melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.

Baca: Isi Obrolan Ahmad Dhani dengan Tahanan Lapas, Ini 3 Cuitan yang Bikin Dia Dipenjara

Baca: Mantan Kadis Diduga Kampanye di Sekolah, Rahmat Derita Kembali Diperiksa di Bawaslu Provinsi

Baca: Hujan Deras Banyak Melanda di Berbagai Wilayah, Ini Doa Ketika Turun Hujan yang Bisa Diamalkan

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved