Vanessa Angel Ditahan
Sebelum Vanessa Angel Ditahan Ini Reaksinya, Ayahnya Hanya Bisa Pasrah Dengan Kemungkinan Terburuk
Polisi Menahan Vanessa Angel Setelah jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, khawatir Melarikan diri dan Menghilangkan Barang Bukti.
TRIBUNJAMBI.COM - Vanessa Angel resmi ditahan oleh Polda Jatim, Rabu (20/1/2019).
Sebelum diperiksa pada Rabu, reaksi Vanessa Angel hanya terdiam dan
Polisi Menahan Vanessa Angel Setelah jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, khawatir Melarikan diri dan Menghilangkan Barang Bukti.
Vanessa Angel ditahan Polda Jatim terhitung Rabu (30/1/2019) sore setelah menjalani pemeriksaan.
Polisi memiliki alasan sendiri menahan artis FTV Vanessa Angel yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
Adapun penahanan Vanessa Angel sejak Rabu (20/1/2019) pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi online akhirnya memenuhi janjinya datang ke Polda Jatim.
Vanessa Angel terlihat mengenakan baju putih berkacamata hitam didampingi tim kuasa hukumnya, Aga Khan tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019) pukul 11.00 WIB.
Baca: Vanessa Angel Jual Mobil Porsche Sebelum Ditahan, Pacar Cerita Momen Haru, Dia Sudah Tak Punya Duit
Baca: Vanessa Angel Kirim Foto dan Video Hot ke Mucikari Untuk Cari Pelanggan, Akhirnya Resmi Ditahan
Baca: Didikan Mengerikan Marinir TNI AL, Saat Tidur Dibangunkan dengan Dentuman Granat & Rentetan AK-47
Seperti biasanya, reaksi Vanessa Angel enggan berbicara mengenai maksud kedatangannya ke Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan sesuai permintaan dari kuasa hukum yang bersangkutan meminta pemundaan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel karena sakit.
Pemeriksaan itu akhirnya dilakukan hari ini Rabu, (30/1/2019).
"Terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel) memenuhi panggilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi online," ungkapnya.
Dikutip dari Surya.co.id, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan artis Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jatim.

"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan, oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," kata Barung kepada awak media, Rabu (30/1/2019).
Barung menambahkan, untuk alasan subjektif dari penyidik lantaran Vanessa Angel melarikan diri, hingga menghilangkan barang bukti.
"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Barung, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik, ia menegaskan kembali bahwa secara resmi pada Rabu (30/1/2019) ini, pihaknya resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan dari tersangka Vanessa Angel.
Baca: Modus Kejahatan di ATM, dan Tips Saat Kartu ATM Tertelan, Waspada Saat Anda Mengalami 5 Hal Ini
Baca: Mangil, Perwira Polisi Kesayangan Bung Karno: Menyelamatkan Presiden dari Pembunuhan, Ini Kisahnya
Barung Mangera menyebut penahanan Vanessa Angel sesuai syarat objektif yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun penjara.
Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Semuanya terangkum nantinya di dalam surat perintah penahanan," jelasnya.
Ditambahkannya sesuai instruksi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjamin keterbukaan informasi publik mengenai kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis.

"Secara resmi kita lakukan surat perintah penahanan dari tersangka saudara Vanessa Angel," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online, Rabu (16/1/2019).
Penetapan tersangka itu sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara yang bersangkutan artis VA terlibat kasus prostitusi artis.
Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari.
Vanessa Angel diduga kuat terlibat kasus prostitusi daring yang melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.
Sebelumnya, Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku sudah membayangkan kemungkinan terburuk jika Vanessa Angel resmi dibui atas kasus prostitusi online yang menjeratnya.
"Maunya, kalau memang itu bukti-buktinya udah kuat, terus sudah wewenang dari Polda Jawa Timur, ya udah (kalau ditahan)," ungkap Doddy Sudrajat saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Dirinya mengaku sudah pasrah dengan apa pun keputusan yang akan dijatuhi pihak kepolisian pada kekasih Bibi Ardiyansyah itu.
Jika memang setelah diperiksa, Vanessa langsung dijebloskan ke penjara, nantinya Doddy akan langsung berangkat ke Surabaya.
"Memang prosedurnya seperti itu harus ditahan. Saya hanya bisa nanti mungkin saya akan atur waktu untuk ke Surabaya," jelasnya.
Seperti diketahui, Vanessa Angel dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, Rabu (30/1/2019) hari ini.
Dari informasi yang beredar, Vanessa tiba di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sekira pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, polisi menyebut pemeriksaan ini akan berlangsung sekira enam jam untuk mendapatkan putusan. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terungkap Vanessa Angel Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti Kasus Prostitusi Online dan judul BREAKING NEWS - Vanessa Angel Resmi Ditahan di Polda Jatim Terhitung Mulai Hari Ini
Follow Instagram Tribun Jambi
Subscribe youtube Tribun Jambi
Baca: Terungkap Sikap Orang Tua Bibi Ardiansyah, Lihat Anaknya Mati-matian Bela Vanessa Angel di Kasus PO
Baca: Ini Daftar Negara Terkorup di Dunia, Somalia Nomor 1, Denmark Terbersih, Lalu Bagaimana Indonesia?
Baca: Tatkala Jet Tempur AS Kekurangan Bom, Mereka Gunakan Toilet Bekas Serang Vietnam, Konyol Tapi Nyata