Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dul Jaelani dan El Rumi Unggah Kalimat Ini
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dul Jaelani dan El Rumi Unggah Kalimat Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Ini Tanggapan Mulan, Fahri, Ari Lasso & Once, Lihat 5 Faktanya
Baca: Pasukan Elite Dunia dengan Latihan Ekstrem, Neraka yang Disebut Latihan
Baca: Ini Fakta Menarik Tahun Baru Imlek, Festival Musim Semi hingga Mitos Melawan Monster
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Baca: Dikabarkan Semakin Membaik, Ustaz Arifin Ilham Unggah Kabar Duka, Gurunya Meninggal Dunia
Baca: Politik memanas, Tentara Bayaran Rusia Masuki Venezuela Untuk Lindungi Presiden Nicolas Maduro
Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang
Penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan. Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.
Baca: Setelah Lion Air & Wing Air, Citilink Juga Terpakan Bagasi Berbayar Mulai 8 Februari 2019
Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.
Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

Unggahan Terbaru Dul Jaelani dan El Rumi Usai Ahmad Dhani Divonis