Pagi Buta, Tiga Pengedar Narkoba Disergap di Panca Karya

Tiga pengedar narkoba ditangkap di Jalan Panca Karya, Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Jumat (25/1) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
kompas.com
ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil meringkus 3 pengedar narkoba. Ketiganya yakni Depi Hariansyah (35), Wawan Ariawan (32) warga Jalan Raya Kasang Kumpe, RT 17 Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dan Andi (27) warga Lorong Puri II, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Mereka ditangkap di Jalan Panca Karya, Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Jumat (25/1) sekitar pukul 01.30 WIB.

Barang bukti uang ikut diamankan yaitu 1 paket kecil sabu seberat 0,45 gram dari tersangka Depi, 5 paket sabu seberat 18,92 gram, 3 butir pil ekstasi, 1 paket kecil serbuk ekstasi diamankan dari tersangka Wawan.

Baca: Penyidik Dalami Keterangan HS, Tersangka Pemerkosa Anak SD

Baca: Seminggu 3.000 Paket Kiriman Masuk Lewat Kantor Pos Bungo

Baca: Terungkap Ini Penyebab Kematian Singa dan Harimau di Taman Rimba, Begini Penjelasan Dokter

Baca: Limbah Medis Pernah Dicuri, RSUD Ahmad Ripin Akan Perketat Keamanan

Baca: VIDEO: Kepala BKSDA Jambi Beberkan Penyebab Kematian Ayu di Taman Rimba Jambi

Kasubag Humas Polresta Jambi, Iptu Ahmadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Katanya, penangkapan ketiga pelaku yaitu Kamis (24/1) sekitar pukul 23.30 WIB saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Panca Karya.

"Anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria bernama Depi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu," kata Ahmadi, Sabtu (26/1).

Ahmadi melanjutkan, pengakuan Depi, barang haram itu dia dapatkan dari Wawan. Anggota pun melakukan pengembangan. Wawan berhasil diamankan di kediamannya.

"Di rumah Wawan, ditemukan lagi 5 paket sabu dan 3 butir pil ekstasi. Dari pengakuan Wawan barang bukti didapat dari Andi," katanya lagi.

Kemudian anggota menangkap Andi tanpa perlawanan di rumahnya. "Namun tak ditemukan barang bukti satupun di rumahnya. Ketiganya langsung digiring ke Mapolresta Jambi," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved