Apakah Perbedaan Gaji dan Fasilitas yang Diterima P3K dan PNS? Ini Penjelasan Detail

Apakah perbedaan gaji dan fasilitas yang diterima P3K dan PNS? Ini penjelasan detailnya, baca yang lengkap ya ...

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Ilustrasi: Peserta yang lolos CPNS 2018 melengkapi berkas di BKD Muarojambi. 

Apakah perbedaan gaji dan fasilitas yang diterima P3K dan PNS? Ini penjelasan detailnya tentang gaji, tunjangan dan fasilitasnya ...

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi Anda yang belum berhasil dalam seleksi CPNS 2018. Pemerintah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Apakah perbedaan PNS dengan P3K dan besaran pendapatan yang diterima?

Benarkah P3K akan mendapat gaji setara dengan Upah Minimum Regional (UMR)?

Berikut ini penjelasan cukup detail terkait perbedaan dua status pegawai itu.

Melansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, Anda bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

Baca Juga:

 Polemik Kedatangan Sandiaga Uno ke Jambi, dari Peringatan Bawaslu hingga Pernyataan SAH

 John Mayer World Tour 2019 - Tiket Konser John Mayer Jakarta Dijual Jumat (25/1) Mulai Rp 1,3 Juta

 Ramalan Zodiak Jumat 25 Januari 2019 - Virgo Sedang Dimabuk Cinta, Libra Sedang Hoki

 Bawaslu Peringatkan Sandiaga Uno saat Datang ke Jambi, Kegiatan Harus di Ruang Tertutup

 Jenderal TNI Dibentak-bentak Bintara Tapi Diam Saja, Mungkin Memang Salah Saya Sendiri

Melansir dari beberapa sumber, berikut fakta-fakta tentang P3K:

1. Proses pendaftaran dibagi jadi dua fase

Dikutip dari Tribun Timur, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RAB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa proses rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase.

Fase pertama akan dilakukan pada minggu ke empat bulan Januari 2019.

Sedangkan fase kedua akan dilaksanakan setelah pemilu yang jatuh pada bulan April 2019 mendatang.

2. Proses pendaftaran tak melalui situs resmi BKN

Tak seperti CPNS, proses seleksi P3K tidak akan melalui situs resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Ada dua tahap seleksi yang harus dilakukan peserta, yakni selekse administrasi dan seleksi kompetensi.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

3. Dibatasi usia

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 di SMAN 1 Muarojambi beberapa waktu lalu.
Ilustrasi: Pelaksanaan SKD CPNS 2018 di SMAN 1 Muarojambi beberapa waktu lalu. (Tribun Jambi/Samsul Bahri)

4. Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

5. PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak Dapat

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi

Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi

6. Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun & bisa diperpanjang

Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.

 Jadwal Konser Musik di Indonesia - John Mayer 5 April, Ed Sheeran 3 Mei di Jakarta

 Jadwal Konser Musik di Indonesia - John Mayer 5 April, Ed Sheeran 3 Mei di Jakarta

 2 Bulan Setelah Umumkan Nikah, Aura Kasih Pamer Foto Bayi Hasil USG, Anaknya Perempuan

7. Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS

Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.

Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan.

Apabila berminat, sebaiknya Anda bersiap-siap.

Artikel ini tayang pada Grid.Id dengan judul : Dibuka Januari 2019, Berikut 7 Fakta P3K, Program Pemerintah yang Gaji dan Fasilitasnya Mirip PNS Tapi Miliki Masa Kerja

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Veronica Tan Cabut dari Kompleks Perumahan saat Ahok Bebas, Terungkap Alasan Tak Ikut Ngumpul

 TERBARU Bripda Puput Nastiti Devi Resmi Mundur dari Polwan Sejak 9 Januari, Jelang Pernikahan Ahok

 Bripda Puput Foto Bareng Wanita Keluarga Ahok, Veronica Tan Keluar Rumah Pukul 08.00 WIB

 Suyanti Melahirkan Bayi saat Jalan Kaki Belasan Kilometer ke Rumah Sakit di Labuan Bajo

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved