Data Pemilih Tambahan, KPU Fokus di Perguruan Tinggi dan Perusahaan.
Meski demikian Daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan harus mempunyai e KTP namun belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar pemilih tetap pemilu legislatif dan presiden diprediksi bakal bertambah, itu terlihat dari banyaknya warga yang belum terdata dan warga melakukan pindah pilih. Ini terjadi pada pemilih di perusahaan dan perguruan tinggi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti mengatakan, hingga 30 hari jelang pemilihan legislatif dan presiden mendatang, KPU akan mendata pemilih tambahan (DPTB) di perusahaan dan perguruan tinggi.
"Banyak pemilih yang pindah pilih seperti di perusahaan dan perguruan tinggi," ujar Ahdiyenti, Rabu (22/1).
Kata Ahdiyenti, banyak pemilih yang belum terdaftar di perusahaan dan perguruan tinggi. Maka itu harus di data.
Baca: Rakor Bersama Perusahaan dan Pesantren, Ini yang Disampaikan KPU Tanjabtim
Baca: Inah Antimurti Hangus di Atas Spring Bed, Tubuh Terlilit Kawat Tembaga
Baca: Harimau Sumatera dalam Ancaman Serius, Populasi Datuk di TNKS Hanya Tersisa 136 Ekor Saja
Meski demikian Daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan harus mempunyai e KTP namun belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Namun untuk DPK ini harus berdomisili daerah setempat sesuai daerah pemilihan.
Sementara pemilih tambahan adalah pemilih yang ditambah sebelum pemilihan.
" DPK dan DPT tambahan ini didata 30 hari sebelum pencoblosan yakni 17 Maret," ujarnya
Diketahui per tanggal 15 September hingga 28 Desember KPU telah menghimpun 1.101 Daftar Pemilih khusus. Sementara untuk DPT tambahan (pindah pilih) 244 orang.
Baca: Mengapa Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penyebab hingga Kata Staf Kepresidenan
Baca: Tertawa itu Punya 5 Manfaat bagi Kesehatan, Salah Satunya Bantu Turunkan Berat Badan Lho
Baca: Diduga Terlibat Kampanye Caleg Rahmat Derita, Gakumdu Periksa Sejumlah Guru di Bawaslu Batanghari
Data pemilih tambahan ini dihimpun dari berbagai daerah sementara yakni Kerinci, Batanghari, Muarojambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung timur, Tebo, Kota Sungai Penuh.
"Pemilih tambahan juga akan dipantau di lembaga pemasyarakatan dan rumah sakit," katanya.
Dijelaskannya pemilih khusus dan pemilih tambahan ini akan diberikan surat suara sesuai daerah pemilihan, jika bukan daerah pemilihan maka hanya akan diberikan surat suara pemilu presiden.(*)