Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Wiranto tentang Aspek-aspeknya

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan ...

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Abu Bakar Ba'asyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.

Kesehatannya pun semakin memburuk.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Baca Juga:

 Mardi Rambo Kopassus Jujur, 14 X Misi Baru Pertama Landing Pesawat, Selebihnya Loncat dari Pintu

 Ahok Pastikan Dirinya Nikah, Ini Tanggapan dari Polri, Keluarga Puput dan Ketua RT

 Tolak Tandatangani Dokumen Setia Terhadap Pancasila, Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Ungkap Alasannya

 Jokowi Terima Laporan Adanya Gempa Bumi Skala Besar yang Bakal Terjadi di Indonesia, Kapan?

 Hasil Survei Terbaru Jokowi Vs Prabowo Setelah Debat Pilpres 2019, Ini Kantong Suara Versi Mediana

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.

Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"

"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.

Wacana pembebasan Ba'asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden.

Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019.

Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Ba'asyir (capture)

Penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.

Ustadz Abu Bakar Baasyir bersama dengan Yusril Ihza Mahendra
Ustaz Abu Bakar Baasyir bersama dengan Yusril Ihza Mahendra (IST)

Pembebasan Ba'asyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Ba'asyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Wiranto"

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Tuai Pro dan Kontra, Taman Nasional Komodo Bakal Ditutup, Begini Faktanya Hingga Komodo Makin Kurus

 Ahok Pastikan Dirinya Nikah, Ini Tanggapan dari Polri, Keluarga Puput dan Ketua RT

 Baru Datang Beberapa Personel, Denjaka sudah Habisi Perompak Somalia, Kayak Film Captain Phillips

 KSAD Ditilang Saat Bermotor di Jogja, Begitu Lihat SIM Bambang Soegeng Polisi Kaget Langsung Siap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved