Apip Bersama Kejari Batanghari, Berhasil Kembalikan Uang Temuan BPK

Dalam temuan tersebut, ada kerugian negara dari sebuah proyek fisik di OPD BPBD Batanghari, senilai Rp78.108.398.56.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/abdullah usman
Kajari Batanghari, Mia Banulita 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari, bersama Kejaksaan Negri (Kejari) Batanghari, berhasil melakukan pengambilan upaya kerugian negara dari proyek pengerjaan fisik, dari hasil temuan BPK tahun 2018.

Bertempat diruangan Kepala Kejari Batanghari, bersama Kepala Inspektorat, dan Kepala OPD terkait BPBD, dilakukan pengembalian uang kerugian negara dari hasil temuan BPK tahun lalu.

Dalam temuan tersebut, ada kerugian negara dari sebuah proyek fisik di OPD BPBD Batanghari, senilai Rp78.108.398.56.

Baca: Harus Rigid Beton, Jalan Tabir jadi Prioritas, Sukandar: Tetap Dianggarkan, Meski Dilakukan Bertahap

Baca: Dijuluki Wanita Paling Kejam, Elizabeth Báthory de Ecsed Bunuh 612 Gadis Muda, Alasannya Awet Muda

Baca: 7 Fakta Meninggalnya Istri Ustad Maulana, Mulai dari Disalatkan 2 Jendral, Hingga RS Menolak Dibayar

Sebelumnnya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat, menerima laporan terkait adanya penggelembungan biaya yang dilakukan pihak rekanan tehadap kegiatan fisik OPD BPBD Batanghari. Dimana BPBD meminta APIP untuk membantu mengembalikan kerugian Negara dari kegiatan tersebut.

"Dari permasalahan itu tadi kita menerima permohonan bantuan dari Inspektorat, untuk membantu mendorong pengembalian keruagian negara tadi dari pihak rekanan," sebut Kajari Batanghari, Mia Banulita kepada Tribunjambi.com, Senin (21/1/2019).

Berdasarkan permohonan tadi, Kejari Batanghari membantu inspektorat dalam pengembalian temuan BPK yang menjadi kerugian negara tersebut.

Kajari menerima pengembalian kerugian negara, yang menjadi temuan BPK
Kajari menerima pengembalian kerugian negara, yang menjadi temuan BPK (tribunjambi/abdullah usman)

Baca: APBD Tidak Memungkinkan, Kebijakan Penerimaan PPPK di Bungo Belum Bisa Dipastikan

Baca: Harga Rumah Subsidi Naik Mulai Bulan Februari 2019, Daftar Daerah Dengan Usulan Kenaikan Tinggi

Sesuai permintaan BPBD sebagai OPB terkait dan inspektorat untuk melakukan pendorongan pengembalian temuan BPK tadi sehimgga dipercepatan proses pengembaliannya.

Dikatakannya pula, Inspektorat sudah berusaha untuk memproses pengembalian temuan tersebut, namun pihak rekanan meminta pengembalian tersebut dilakukan secara mencicil. Namun akan membutihkan waktu yang sangat lama jika pengembalian melalui proses cicilan.

"Alhamdulillah sekarang temuan BPK tadi sudah dikembalikan oleh pihak rekanan, dengan dilakukan secara dua tahap dan sudah selesai," jelasnya.

Baca: Kematian Bruce Lee Terungkap, Sang Legenda Minum Obat Ini dan Koma: Ternyata Ini Penyebabnya

Baca: 6 Teladan yang Bisa Dicontoh dari Polisi Jujur Indonesia Hoegeng Imam Santoso, Kapolri Pertama RI

Baca: Bukan Rp80 Juta, Ternyata Segini Tarif Asli Vanessa Angel Serta Alasan Dia Main Prostitusi Online

Pada hari ini juga OPD terkait tadi yaitu BPBD menyerahkan uang temuan BPK tadi dari pihak rekanan ke Inspektorat bersama pihak Kejari. Dimana Kejari dalam hal ini sebagai mitra untuk membantu OPD dalam mempercepat pengembalian uang temuan dari BPK.

Melalui kegiatan ini, nanti diharapkannya dapat diikuti oleh OPD lainnya, dalam permadalahan yang sama. Dimana meneruskan kesepakatan yang pernah dilakukan antara pemerintah provinsi gubernur bersama pihak kepolisian, Kejari dan turunanannya ke bupati dan kejari serta polres terkait temuan temuan BPK yang merugikan negara dan sudah dilakukan MoU dan juga berdasarkan PP No 12 tahun 2017.

Baca: Video Viral Siswi Berkelahi Rebutan Pacar, Gegara Cinta Segitiga Murid SMP dan SMK Ini Cakar-cakaran

Baca: Disebut Kode Keras! Terungkap Maksud Rombongan Dubes Uni Eropa Kunjungi Markas BPN Prabowo Sandi

Baca: Spesifikasi dan Harga Jual Samsung Galaxy S10, Bakal Dirilis 20 Februari 2019

"Harapannya ke depan pengelolaan proyek fisik di Batanghari dapat diminimalisir adanya penyimpangan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Muchlis mengatakan, dengan adanya kegiatan ini harapan kedepan tidak ada lagi temuan temuan BPK lainnya dan tidak ada kontraktor kontraktor yang nakal. Untuk mempermainkan celah anggaran yang sudah sesuai.

Dari hasil pengembalian temuan BPK ini pihaknya sangat merespon adanya bantuan kejari. Berharap kedepan para OPD yang mengalami hal serupa dapat menyelesaikannya dan berkoordinasi bersama Inspektorat dan Kejari.

"Kalau kita sangat merespon baik dengan kejari, karena apa potensi kerugian Negara tadi dapat teratasi. Dan semoga ke depan tidak ada lagi temuan BPK meskipun ada OPD tidak usah khawatir dan segera melaporkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved