Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2019, Peserta Harus Bikin Vlog, Simak Syarat Lengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2019, Peserta Harus Bikin Vlog, Simak Syarat Lengkapnya
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira lagi bagi Anda, para pencari lowongan kerja.
Anda ingin berkarier di BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan kini sedang membuka kesempatan berkarier atau lowongan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Dalam Rekrutmen kali ini BPJS Ketenagakerjaan menggunakan cara yang agak sedikit berbeda.
Dilansir dari website rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan, calon peserta diminta membuat video vlog "Sadar BPJS Ketenagakerjaan" sebelum meneruskan ke tahap registrasi.
Adapun syarat dan tata cara pembuatan hingga pengiriman video tertera di bawah ini:
Peserta Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan 2019 wajib membuat video/vlog Calon Pekerja Sadar BPJS Ketenagakerjaan dan mem-posting di akun Instagram dan Youtube masing-masing tentang BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca: Lia Wanita Kelahiran Sumatera Ini Tipu Suami Bulenya Hingga Bermiliar-miliar
Baca: Polisi Tangkap Gadis 18 Tahun Gara-gara Seorang Kakek Miliuner Mati di Pangkuannya
Baca: Balita Perempuan di Tangerang Tewas di Tangan Ibu Kandung, Perabotan Jadi Alat Bukti
Pelamar wajib mem-follow 3 akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
a. Instagram: bpjs.ketenagakerjaan
b. Instagram: @rekrutmen.bpjstk
c. Youtube: BPJS Ketenagakerjaan
Pelamar wajib membuat konten video (vlog) dengan tema BPJS Ketenagakerjaan berdurasi 20 - 60 detik.
Video wajib berisikan konten positif dan pelamar diperbolehkan untuk melakukan editing dasar.
Konten dari video tidak mengandung SARA dan tidak berkonotasi negatif bagi BPJS Ketenagakerjaan maupun institusi atau perusahaan lain.
Di akhir video, pelamar wajib menyampaikan pesan dengan kalimat: "Calon Pekerja Sadar BPJS Ketenagakerjaan!"
Pelamar wajib posting video di 2 akun media sosial, yaitu Instagram dan Youtube, masing-masing pelamar dengan menyertakan hashtag #CalonPekerjaSadarBPJSTK dan memberikan ringkasan tentang video pada caption posting
Khusus untuk posting video di akun Instagram, Pelamar wajib melakukan tagging akun @bpjs.ketenagakerjaan dan @rekrutmen.bpjstk.
Keaslian dan muatan konten video menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Konten harus di-posting serentak pada tanggal 1 Februari 2019 dan akan diverifikasi oleh Tim Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah posting konten di Instagram dan Youtube, maka bukti posting berupa link wajib dilaporkan maksimal tgl 1 Februari 2019 melalui link: http://bpjs.tk/calonpekerjasadarbpjstk
Proses Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apapun.
Informasi dan Pengumuman terkait Proses Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan hanya dilakukan melalui web rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id
Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora membeberkan keuntungan yang didapatkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sangat banyak perlindungan yang didapatkan dengan hanya Rp 5.400 orang perbulan, misalnya dalam perjalanan rumah ke tempat kerja sampai pulang, jika terjadi kecelakaan maka semua biaya kami yang tanggung hingga benar-benar sembuh,” kata Sudirman Simamora saat melakukan kunjungan ke Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Selasa (11/12/2018).
"Tidak hanya itu, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar upah kerja dikali 48," lanjut Sudirman sebagaimana rilis diterima Tribun Timur Makassar.
Misalnya kecelakaan, lalu meninggal itu akan mendapatkan santunan hingga Rp 67,8 juta, karena jika upah kerja honorer Rp 1 juta dikali 48 menjadi Rp 48 juta ditambah santunan berkala Rp 4,8 juta.
Lalu biaya penguburan Rp 3 juta, dan apabila memiliki anak berhak mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp 12 juta, sehingga total yang didaptkan ialah Rp 67,8 juta.
Dan apabila meninggal diluar kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dengan total Rp 24 juta dengan rincian biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta dan santunan kematian Rp 16,2 juta.
Baca: Lia Wanita Kelahiran Sumatera Ini Tipu Suami Bulenya Hingga Bermiliar-miliar
Baca: Polisi Tangkap Gadis 18 Tahun Gara-gara Seorang Kakek Miliuner Mati di Pangkuannya
Baca: Balita Perempuan di Tangerang Tewas di Tangan Ibu Kandung, Perabotan Jadi Alat Bukti
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Asri Basir menambahkan, saat ini dinas yang sudah terdaftar yakni Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, dan Satpol PP.(*)
AYAH ANGKAT DI SINGKUT, NEKAT HABISI NYAWA ANAKNYA KARENA CEMBURU:
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Online di Link Resmi, Simak Tahapan dan Syaratnya!