Lama Menghilang, Mandra Terjerat Kasus yang Merugikan Negara, Kini Ia Mengaku Jatuh Miskin

Nama Mandra memang sudah lama melintang di dunia komedi berkat aktingnya dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI Mandra Naih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Sidang dari mantan bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang kini menjabat Direktur PT Viandra Production tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. 

Lama Menghilang, Mandra Terjerat Kasus yang Merugikan Negara, Kini Ia Mengaku Jatuh Miskin

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Mandra memang sudah lama melintang di dunia komedi berkat aktingnya dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.

Tapi siapa sangka jika dirinya pernah terjerat dalam kasus korupsi.

Bahkan ia harus rela dipenjara lantaran hal ini.

Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production terbukti menyebabkan kerugian negara dalam penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandra Naih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/12/2015) dilansir dari Banjarmasin Post.

Baca: Tangkap Ikan Pakai Setrum, Warga Desa Niaso Diamankan Ditpolair Polda Jambi

Baca: Pejabat BKD Muarojambi Kena OTT, Masnah No Coment

Baca: Dikira Pencuri, Ibu Ini Terkejut Melihat Roh Anaknya yang Meninggal Terekam CCTV

Selain itu, Mandra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Mandra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Namun, hakim menilai perbuatan Mandra telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.039.263.637 sehingga dijerat dakwaan kedua.

Menurut hakim, hal yang menjadi pertimbangan pemberat tuntutan ialah perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Mandra mengakui dan menyesali perbuatannya. Mandra juga masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa berjanji perbuatannya tidak terulang lagi dan tidak menikmati uang hasil korupsi," kata hakim.

Tak sampai disitu, ada pula cerita mengharukan saat Mandra tengah mengikuti sidang di pengadilan Tipikor 31 Agustus 2015 silam.

Dalam sidang dengan agenda penbacaan eksepsi (pembelaaan terdakwa) itu, Mandra mengungkapkan kondisi ekonominya pasca terseret kasus korupsi tersebut.

Mandra menetaskan air mata saat membacakan surat eksepsi di hadapan Majelis Hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved