Tangkap Ikan Pakai Setrum, Warga Desa Niaso Diamankan Ditpolair Polda Jambi

Seorang pelaku diamankan oleh aparat Direktorat Kepolisian Perairan (Dipolair) Polda Jambi, Jumat (18/1) sekira pukul 22.00.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Dok.Dipolair Polda Jambi
Seorang pelaku penangkap ikan menggunakan setrum diamankan oleh aparat Direktorat Kepolisian Perairan (Dipolair) Polda Jambi, Jumat (18/1) sekira pukul 22.00. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi penyetruman ikan masih terjadi di wilayah Jambi. Padahal, kegiatan ini dilarang lantaran dinilai berbahaya bagi keselamatan. Seperti yang terjadi di kawasan Sungai Batanghari.

Seorang pelaku diamankan oleh aparat Direktorat Kepolisian Perairan (Dipolair) Polda Jambi, Jumat (18/1) sekira pukul 22.00.

Identitasnya, Asmara Saputra (36) warga RT 02, Desa Niaso, Kecamatan Muara Sebo, Kabupatan Muarojambi. Barang bukti yang ikut diamankan. Hal ini diakui oleh Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji.

"Pelaku diamankan di Sungai Batanghari saat lagi menyetrum ikan," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Sabtu (19/1).

Fauzi mengatakan, barang bukti yang ikut diamankan yaitu perahu bermesin, alat setrum ikan, ikan hasil setrum sebanyak 15 kg, dan sebuah sterofoam.

"Barang bukti berupa alat setrum dan ikan hasil tangkapannya sempat dibuang pelaku ke sungai. Tapi berhasil diamankan," katanya.

Baca: Pejabat BKD Muarojambi Kena OTT, Masnah No Coment

Baca: Dikira Pencuri, Ibu Ini Terkejut Melihat Roh Anaknya yang Meninggal Terekam CCTV

Baca: 8 Tahun Hidup Bergelimang Harta, Ini Penyesalan Terbesar Mantan Muncikari Robby Abbas

Baca: Pembunuhan Esther Lilik Dilakukan Dua Karyawannya, Dibuang Dalam Tong Plastik, Ini 7 Faktanya

Pengamanan pelaku, Fauzi menjelaskan, berawal saat tim dari KP.XXVI -1017 melakukan patroli di kawasan perairan Talang Duku l. Saat itu pelaku tengah melakukan kegiatan ilegal tersebut.

"Petugas tak bisa mengelak lagi, karena saat itu dia sedang melakukan setrum di air. Pelaku langsung dibawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 84 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved