Polisi Lepaskan Tembakan, Ratusan 'Pendekar' Persaudaraan Setia Hati Terate 'Serbu' Kantor PT SKU

Ratusan orang yang sebagian 'pendekar' Persaudaraan Setia Hati Terate mendatangi kantor perusahaan sawit di Tebo Tengah.

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Heri Prihartono
Ratusan orang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate mendatangi PT SKU, di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kamis (17/1). 

Ia meminta perusahaan bersama PSHT bersama ke kejaksaan untuk melakukan pencabutan perkara. "Kami tidak akan membela jika kedua rekan kami bersalah," kata Muhsin.

AG dan DN dijebloskan ke penjara dengan tuduhan memanen buah sawit di lahan PT SKU pada 19 November lalu.

Keduanya adalah pekerja yang disuruh untuk memanen Sawit dan kemudian lahan tersebut juga masih dalam status sengketa.

Ratusan orang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate mendatangi  PT SKU, di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kamis (17/1).
Ratusan orang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate mendatangi PT SKU, di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kamis (17/1). (Tribun Jambi/Heri Prihartono)

Sementara perusahaan mengklaim telah bermitra dengan masyarakat pada tahun 2008. Tapi Siti Khalifah warga yang bersengketa dengan perusahaan mengklaim pada 2013 lahan yang dipanen tersebut merupakan miliknya.

Kedua pelaku akhirnya dilaporkan perusahaan ke Polres Tebo dan dilakukan penahanan. Kini kasus tersebut sudah masuk ke tahap P-21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.

Berkas Sudah Dilimpahkan

Dua orang pemuda warga Tebo Tengah, AG dan DN ditangkap aparat kepolisian atas aduan dari PT SKU yang melaporkan keduanya melakukan pemanenen secara ilegal di areal kebun perusahaan.

Keduanya hingga kini mendekam di sel tahanan Polres Tebo, sejak 19 November.

Wakapolres Tebo, Kompol Yudha Pranata, mengatakan kasus tersebut saat ini bukan lagi di ranah pihak Polres Tebo. Dia menyebut kasusnya sudah masuk dalam tahap penuntutan pada Kejaksaan Negeri Tebo.

"Sudah masuk tahap penuntutan dan ranahnya di kejaksaan,” jelasnya.

Dengan berkas sudah masuk tahap P-21, ungkapnya, keluarga dan PSHT bisa lakukan konsultasi ke pihak kejaksaan. Pihaknya tidak punya kewenangan lagi pada kasus ini.

Wakapolres juga menyoroti kericuhan yang menyebabkan anggotanya terluka. Menurutnya saat kejadian, situasi memang tak terkendali, sehingga ada yang mengalami cidera.

Namun, terangnya, hal tersebut dalam bertugas merupakan hal yang biasa dan tujuannya adalah agar terciptanya suasana damai, serta masalah tersebut dapat diselesaikan kedua belah pihak. "Tadi memang panas dan sekarang sudah sejuk dan damai," jelasnya.

Kemarin petang, ungkapnya, situasi di lapangan sudah kondusif. Massa dari kelompok PSHT sudah membubarkan diri menggunakan sepeda motor dan truk. "Sesuai harapan kita, sudah aman, sejuk dan damai," ujarnya. Atas kerusuhan itu, pihak kepolisian tidak sampai melakukan penangkapan.

Sementara Muhsin di hadapan massa mengungkapkan kekecewaannya. Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya adalah koordinasi di internal PSHT guna mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua rekannya. Dia mengatakan tetap meyakini dua rekannya tidak bersalah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved