Dilaporkan TKD Jokowi-Maruf, Ketua Gerindra Jambi Diperiksa Bawaslu, Dugaan Penyalahgunaan Beasiswa
Sutan Adil Hendra Jumat (18/1/2019) mengatakan dirinya telah menyampaikan semua yang dibutuhkan pihak dalam pemeriksaan.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM - Sutan Adil Hendra (SAH) penuhi panggilan pihak Bawaslu Provinsi Jambi.
Kedatangan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra (SAH) ini terkait dengan laporan tim Kampanye daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf pada Bawaslu Provinsi Jambi.
Laporan ini datang dari TKD Jokowi-Ma'ruf Amin ke Bawaslu soal dugaan penyalahgunaan beasiswa.
Sutan Adil Hendra Jumat (18/1/2019) mengatakan dirinya telah menyampaikan semua yang dibutuhkan pihak dalam pemeriksaan.
"Karena Kita di panggil, ya kita hadiri ke Bawaslu,"ungkap SAH, kepada Tribunjambi.com.
SAH mengaku bahwa ketika memenuhi panggilan Bawaslu disana ada pihak dari KPU dan Bawaslu serta Kepolisian dan Kejaksaan.
SAH hadir sekira pukul 09.00 WIB dan baru diperiksa lebih kurang pukul 10.00 WIB.
"Banyak pertanyaan seputar beasiswa yang di laporkan itu. Maka kita berikan penjelasan kepada mereka,"kata SAH.
Bukan hanya menjelaskan perannya sebagai anggota DPR RI dari Komisi X.
Tetapi SAH juga mengaku menyerahkan dokumen dokumen yang sudah dilakukannya sebelum laporan tersebut.
"Wajar mereka menanyakan hal itu. Karena bisa jadi mereka belum mengerti. Maka kita sampaikan yang sebenarnya,"ungkap SAH.
SAH membantah keras tudingan bila dirinya memanfaatkan program beasiswa itu untuk kepentingan Capres Prabowo-Sandi, pencalegkan dirinya, atau keuntungan untuk partainya.
Dirinya mengakui membawa program beasiswa itu terkait hak dan kewajibannya sebagai anggota DPR RI Komisi X.
"Dokumen dokumen beasiswa yang ada sama saya juga sudah saya berikan ke pihak pihak itu. Biar mereka tau, tidak ada yang kita manfaatkan,"ungkap SAH.
Baca: Jadwal Final Gubernur CUP 2019, Merangin Vs Bungo, Pemain Kamerun Diandalkan Permalukan Tuan Rumah
Baca: Skor Hasil Debat Capres 2019, Ini Data Statistik yang Bikin Prabowo Ungguli Jokowi
Baca: Hasil Debat Capres 2019 Skor 5-1 untuk Prabowo Versi Ferdinand Hutahaean, Ini Poin-poinnya
Baca: Saat Adian Napitupulu Sebut Prabowo-Sandi Buat 4 Gol Bunuh Diri, Ferdinand Hutahean Lakukan Hal ini
Baca: Zumi Zola Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Jambi, SK Pemberhentian Mulai 17 Januari 2019
Baca: Ahmad Dhani Masuk Jeruji Besi di Unggahan Instagram Terbarunya dengan Caption Ini Mau Loe!
Bantah Salahgunakan Beasiswa
Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi Sutan Adil Hendra (SAH), membantah tudingan dia bersama empat caleg Gerindra lainnya, yang dilaporkan dengan tuduhan menyalahgunakan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pemilu 2019 mendatang.
"Betul itu program pemerintah cuma yang mengesahkan anggaran kan DPR juga. Tahun ini ada sebanyak 51.000 paket beasiswa untuk Jambi, itu kita yang perjuangkan," kata Sutan Adil Hendra.
Dia malah mempertanyakan, mengapa penyaluran beasiswa PIP tersebut baru dipersoalkan saat ini. Padahal, kata SAH, dirinya telah menyalurkan beasiswa PIP itu sejak beberapa tahun lalu.
Baca: Dana Beasiswa LPDP Tahun Ini Rp 46 Triliun, Ini 2 Kategori Penerimanya
Baca: Pemerintah Luncurkan Program Beasiswa Santri untuk S2 dan S3, Cek Pendaftarannya Disini
Baca: Kisah Kolonel Abunjani Sisihkan Uang untuk Sewa Pesawat Catalina (RI 05), Jembatan Yogyakarta-Jambi
"Kenapa tidak dari 2015 dipersoalkan, saya sudah lama menyalurkan, kenapa sekarang baru dipersoalkan. Kalau tidak ada perjuangan kita di DPR mungkin tidak sebanyak itu mendapatkan beasiswa. Saya aneh juga kenapa sekarang di dalam masa kampanye baru dipersoalkan," ujarnya.
Disampaikannya juga, bahwa setiap penyerahan beasiswa itu juga dirinya tak pernah mengklaim bahwa beasiswa itu adalah miliknya dan Gerindra.
"Kita tidak pernah sampaikan bahwa ini program Gerindra. Benar ini program pemerintah cuma kita di DPR ikut mengesahkan anggarannya dan berkat perjuangan kita juga bisa dapat," tegasnya.
Terkait dengan formulir pendaftaran untuk mendapatkan beasiswa berlogo partai Gerindra yang dijadikan sebagai bukti pelaporan TKD Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu, dia mengaku tak mengetahuinya.
"Rasanya dari kita jangankan instruksi, membicarakannya saja tidak pernah terkait dengan adanya formulir pendaftaran untuk mendapatkan program PIP," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Jambi Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin mendesak Bawaslu Provinsi Jambi untuk segera menindak lanjuti laporan No. 04/LP/PL/Prov/05.00/Xll/2018, tanggal 27 Desember 2018.
Baca: Dipilih Jadi Ketua Umum IMBI Jambi, Fasha: Kita akan Rencakan Gelar Rembug Nasional di Kota Jambi
Baca: Pengusaha Ini Rela Bayar Rp 80 Juta ke Mucikari Asalkan Kencan Dengan Artis Vanessa Angel
Baca: Terungkap Fakta Video Viral Sebar Uang, Ternyata Pelakunya Tukang Bakso Sukses, Ini Alasannya
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh lima calon legislatif (caleg) partai Gerindra soal beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dijadikan jualan politik dan muatan kampanye oleh para oknum caleg partai Gerindra yang dilaporkan tersebut.
"Kami sudah melaporkan, Sutan Adil Hendra Caleg DPR RI, Abun Yani Caleg DPRD Provinsi Jambi, Sakirin Pohan DPRD Kota Jambi, Ade Erma Suryani dan Sukma Dewi Caleg DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang merupakan caleg dari partai Gerindra," ujar Ismail Makrup, Koordinator Direktorat Hukum dan Advokasi TKD Provinsi Jambi.
Bawaslu Panggil
Sebelumnya Bawaslu Provinsi Jambi menyebutkan akan memanggil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra.
Ini terkait dengan laporan tim kampanye daerah Jokowi-Ma'ruf pada Bawaslu Provinsi Jambi.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari TKD Jokowi-Kh Ma'ruf Amin ke Bawaslu soal dugaan penyalahgunaan beasiswa.
"Kemarin sudah kita panggil pelapor atas nama Ismail Maruf dan sudah dapat beberapa keterangan," ujar Wein Arifin, Kamis (10/1/2019).
Dia mengatakan dalam keterangan di Bawaslu, tim kampanye Jokowi ini juga menjelaskan ada empat orang saksi yang mengetahui soal ini. Nantinya Bawaslu juga akan memanggil lagi empat orang saksi ini.
"Setelah itu baru akan kita panggil terlapor tiga orang termasuk Sutan Adil Hendra," ujar Wein Arifin.
Sebelumnya, Sutan Adil Hendra mempertanyakan, mengapa penyaluran beasiswa PIP tersebut baru dipersoalkan saat ini.
Padahal, kata SAH, dirinya telah menyalurkan beasiswa PIP itu sejak beberapa tahun lalu.
"Kenapa tidak dari 2015 dipersoalkan, saya sudah lama menyalurkan, kenapa sekarang baru dipersoalkan. Kalau tidak ada perjuangan kita di DPR mungkin tidak sebanyak itu mendapatkan beasiswa. Saya aneh juga kenapa sekarang di dalam masa kampanye baru dipersoalkan," ujarnya.
Disampaikannya juga, bahwa setiap penyerahan beasiswa itu juga dirinya tak pernah mengklaim bahwa beasiswa itu adalah miliknya dan Gerindra.
"Kita tidak pernah sampaikan bahwa ini program Gerindra. Benar ini program pemerintah. Cuma, kita di DPR ikut mengesahkan anggarannya dan berkat perjuangan kita juga bisa dapat," tegasnya