Tersebar ke Netizen, Foto dan Video Vanessa Angel Disimpan Endang untuk Ditawarkan ke Pelanggan

Foto dan video itu sengaja disimpan Endang untuk menawarkan Vanessa Angel pada para pelanggannya.

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Vanessa Angel tak kuasa menahan tangis, saat menghadiri jumpa pers yang digelar tim kuasa hukumnya, di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019) 

Hari ini Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.

"Kami tetapkan artis VA dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Luki menambahkan bahwa keterlibatan artis VA dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul : 'Video Syur Vanessa Angel Ditemukan di Ponsel Muncikari, Polisi: 'Ada Banyak, Durasinya Macam-macam'

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

8 Desa di Muarojambi akan Dilewati Jalan Tol 168 Km, Ini Perkiraan Jalurnya

Masih Tercatat Jadi Perangkat Desa, Caleg ini Disidang Bawaslu Bungo

 Rahasia di Balik Kendaraan Tempur Kopassus, Ini yang Bisa Bikin Gerak Siluman saat Pertempuran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved