Mantan Pacar Syahrini dan Asisten Ivan Gunawan Ditangkap Polisi, Jaringan Narkotika, Sabu 2,36 Kg
Masih ingat daftar nama mantan pacar Syahrini? Satu di antaranya ada yang bernama Hans. Saat ini dia terjerat ...
Masih ingat daftar nama mantan pacar Syahrini? Satu di antaranya ada yang bernama Hans. Saat ini dia terjerat kasus narkotika...
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Masih ingat nama mantan pacar Syahrini bernama Hans?
Satu di antara mantan kekasih artis Syahrini, HS (Hans) dibekuk aparat Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) karena diduga mengedarkan sabu.
Ia ditangkap bersama tiga orang jaringannya yakni SN, FK dan TP dari sejumlah tempat di Jakarta, Jumat (21/12/2018) lalu.
Dari tangan mereka didapati sabu sebanyak sekitar 2,36 Kg.
Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan dari pengecekan urine terhadap 4 tersangka, ada dua tersangka yang positif narkoba.
Mereka adalah HS, yang mengaku sebagai mantan pacar Syahrini dan SN.
HS mengklaim dirinya sebagai mantan kekasih Syahrini.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Lulusan SMPP Kok Bisa Masuk UGM? Viral Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan
Ramalan Zodiak 17 Januari 2019, Banyak yang Alami Keseruan, Gemini akan Ada Kejutan
Tersebar ke Netizen, Foto dan Video Vanessa Angel Disimpan Endang untuk Ditawarkan ke Pelanggan
Postingan IG Ranty Maria, saat Ayah Irish Bella Posting Tanggal Nikah Putrinya dengan Ammar Zoni
8 Desa di Muarojambi akan Dilewati Jalan Tol 168 Km, Ini Perkiraan Jalurnya
"Iya sih, tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi. Tapi kalau kami dengar dari media, kami cek kelihatannya benar. Saya sempat tanya ke yang bersangkutan, iya benar, dia membenarkan kekasih Syahrini," kata Donny.
"SN positif Methamphetamin sedangkan HS positif Benzo. Sementara FK dan TP negatif," kata Dony di Mapolda Metro Jaya.
Ini artinya kata dia SN yang positif Methamphetamin mengonsumsi narkoba jenis sabu sedangkan HS yang positif benzo, diduga mengonsumsi narkotika obat depresan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan ada empat tersangka yang dibekuk polisi dalam kasus ini yakni HS, SN, FK dan TP.
Dari tangan keempatnya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2362, 84 gram atau sekitar 2,36 Kg.
Selain itu sebagai barang bukti, dari tangan mereka juga diamankan enam buah handphone, dan satu buah cincin.

Argo menjelaskan, penangkapan keempatnya berawal dari informasi masyarakat.
Karenanya, tim Unit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) langsung melakukan penyelidikan.
Dari sana kata Argo tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SN di Restoran Yoshinoya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (21/12/2019) sekitar pukul 21.30.
"Dari tersangka didapat narkoba jenis sabu seberat 5 gram," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019).
Hans ditangkap Polda Metro Jaya sebagai bandar narkoba.

Dari hasil interogasi terhadap SN lanjut Argo, diketahui bahwa ia mendapat sabudari FK warga Menteng, Jakarta Pusat.
"Tim kemudian menangkap FK di rumahnya di jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 23.00," kata Argo.
Dari tangan FK kata dia disita sabu sebanyak 2.357 gram.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka FK, ia mengaku menerima sabu dari H yang kini DPO, dibantu oleh TP dan HS. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap TP dan HS ini. HS merupakan mantan pacar artis Syahrini," kata Argo.
Akhirnya kata dia tim berhasil menangkap TP di Jalan S Parman Blok E, Jakarta Barat.
Prabowo Sebut Ketika Terjadi Perang Indonesia hanya Bisa Bertahan 3 Hari, Moeldoko: Ngarang
Jelang Debat Capres-Cawapres 2019, Fahri Hamzah: Jangan Compare Kayak Cerdas Cermat
Ayah Gauli Darah Dagingnya Sendiri dari SD Hingga SMA Hingga Hamil, Ketahuan Saat akan Digugurkan
"Sedangkan tersangka HS kami tangkap di Jalan Kebumen 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," kata Argo.
Mereka kata Argo mengaku mendapat perintah dari NC dan MK dalam mengedarkan sabu.
Keduanya tambah Argo kini juga DPO dan masih diburu penyidik.
Karena perbuatannya kata Argo ke empat tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Argo.
Asisten Ivan Gunawan Ditangkap
Sementara itu Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial AJA (36) di Gandaria Utara, Jakarta Selatan lantaran keterlibatan peredaran Narkoba, Rabu (16/1/2019).
Informasi yang didapat bahwa AJA merupakan salah satu asisten pribadi artis kondang Ivan Gunawan yang ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan.
Penangkapan AJA ini tentunya menambah daftar panjang nama-nama artis yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Setelah beberapa saat lalu, jebolan Indonesia Idol Aris tertangkap dengan kasus yang sama.
Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz membenarkan pihaknya mengamankan AJA.
Saat ini tengah dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Iya benar, kita amankan seorang berinisial AJA di rumah kost No.1A kamar 23, Jalan H Najihun No.1A (Dwijaya) Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata AKBP Erick Frendiz, Rabu (16/1/2019).
Selain itu dari penangkapan tersebut didapat sejumlah barang bukti berupa 1 paket serbuk kokain, 2 paket serbuk MDMA, dan 1 pil ecstassy.
Kini barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksan lebih lanjut.
Aris Idol Diringkus Polisi
Kasus narkoba juga dialami oleh Januarisman Runtuwene alias Aris Idol diciduk aparat Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019) pukul 01.00 WIB.
Aris Idol dan empat orang lainnya berinisial YSP, AS, AY, dan AM, diringkus terkait penyalahgunaan narkotika.
Mereka diamankan di sebuah apartemen di Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Iya, benar (Aris Idol ditangkap)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).

Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
Penangkapan berawal dari ditangkapnya tersangka YW dan kawan-kawan pada Selasa (8/1/2019) lalu.
Ia kedapatan memiliki 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram brutto.
Berbekal informasi tersebut, aparat Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan.
Selama kurang lebih satu minggu penyelidikan, dilakukan pula penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya. Kemudian, ditemukan narkotika jenis sabu.
Dari hasil keterangan sementara, sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS. TB alias AS pun ditangkap saat tengah bersama tersangka lainnya, yaitu JR alias Aris Idol, AY, AM, dan YS.
Mereka tengah mengonsumi sabu bersama-sama secara bergantian.
Saat para tersangka mengonsumsi sabu, aparat Unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen tersebut.
Aris Idol pun terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Aris Idol merupakan pemenang Indonesian Idol musim kelima, tahun 2008.
Pada tahun yang sama, penyanyi Gisella Anastasia dan Kunto Aji juga menjadi peserta.(*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Hasil Malaysia Masters 2019 Hari Kedua, 5 Ganda Putra ke Babak Kedua, Ada The Minions, Jojo Menang
Fakta-fakta Vanessa Angel Usai Jadi Tersangka, Dari Bukti hingga Foto dan Video Berani di Chat
Tersebar ke Netizen, Foto dan Video Vanessa Angel Disimpan Endang untuk Ditawarkan ke Pelanggan
Presiden Jokowi Lulusan SMPP Kok Bisa Masuk UGM? Viral Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan