Mantan Pacar Syahrini dan Asisten Ivan Gunawan Ditangkap Polisi, Jaringan Narkotika, Sabu 2,36 Kg
Masih ingat daftar nama mantan pacar Syahrini? Satu di antaranya ada yang bernama Hans. Saat ini dia terjerat ...
Argo menjelaskan, penangkapan keempatnya berawal dari informasi masyarakat.
Karenanya, tim Unit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) langsung melakukan penyelidikan.
Dari sana kata Argo tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SN di Restoran Yoshinoya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (21/12/2019) sekitar pukul 21.30.
"Dari tersangka didapat narkoba jenis sabu seberat 5 gram," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019).
Hans ditangkap Polda Metro Jaya sebagai bandar narkoba.

Dari hasil interogasi terhadap SN lanjut Argo, diketahui bahwa ia mendapat sabudari FK warga Menteng, Jakarta Pusat.
"Tim kemudian menangkap FK di rumahnya di jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 23.00," kata Argo.
Dari tangan FK kata dia disita sabu sebanyak 2.357 gram.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka FK, ia mengaku menerima sabu dari H yang kini DPO, dibantu oleh TP dan HS. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap TP dan HS ini. HS merupakan mantan pacar artis Syahrini," kata Argo.
Akhirnya kata dia tim berhasil menangkap TP di Jalan S Parman Blok E, Jakarta Barat.
Prabowo Sebut Ketika Terjadi Perang Indonesia hanya Bisa Bertahan 3 Hari, Moeldoko: Ngarang
Jelang Debat Capres-Cawapres 2019, Fahri Hamzah: Jangan Compare Kayak Cerdas Cermat
Ayah Gauli Darah Dagingnya Sendiri dari SD Hingga SMA Hingga Hamil, Ketahuan Saat akan Digugurkan
"Sedangkan tersangka HS kami tangkap di Jalan Kebumen 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," kata Argo.
Mereka kata Argo mengaku mendapat perintah dari NC dan MK dalam mengedarkan sabu.
Keduanya tambah Argo kini juga DPO dan masih diburu penyidik.
Karena perbuatannya kata Argo ke empat tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Argo.