Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Laporan Ketua DPC Hanura Sarolangun Ditolak Bawaslu
Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2019, yang ditangani oleh Bawaslu sarolangun kembali digelar. Rabu (16/1)
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2019, yang ditangani oleh Bawaslu sarolangun kembali digelar. Rabu (16/1)
kini kasus yang dilaporkan oleh pihak pelapor yaitu ketua DPC Hanura, Indra Gunawan kepada pihak terlapor yaitu Cik marleni dan Mulyadi masuk tahap putusan akhir.
Diketahui, pokok laporan pelapor bahwa pihak terlapor Cik Marleni dan Mulyadi diduga melanggar administrasi kepemiluan dikarenakan keduanya diduga masih aktif sebagai anggota DPRD sarolangun dan mencalonkan diri sebagai caleg namun pindah partai.
Dalam sidang putusan itu dipimpin oleh ketua majelis Edi martono beserta anggota majelis Mudrika dan Johan iswadi. Namun sidang tidak dihadiri oleh pihak pelapor, hanya pihak terlapor yang diwakili kuasa hukum yaitu Donalko Sitorus.
Baca: Nasib Warisan Olga Syahputra Setelah 4 Tahun Ditinggal Pemiliknya dan Kondisi Keluarganya Saat ini
Baca: Postingan Terbaru Ustaz Arifin Ilham Ini Sudah Disukai Hampir 100 Ribu Kali, Banjir Ucapan Syukur
Baca: VIDEO: Kocak! Detik-detik Anak Kecil Peluk-peluk dan Memohon Kepada Polisi Saat Tertangkap Razia
Baca: Lihat di 2 Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenag 2018 Via kemenag.go.id dan Telegram
Baca: Ramai Ucapan Belangsungkawa Diunggahan Terakhir Gabi Ramadhan, Komika Muda yang Menderita Kanker Ini
Ketua majelis Edi martono menjelaskan, sidang dugaan pelangaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Bahwa Bawaslu telah memeriksa dan mengkaji, mengacu pada UU kepemiluan dan diberi kewenangan untuk memutus dugaan pelanggaran kepemiluan
Berdasarkan fakta bahwa terlapor sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD sarolangun
Berdasarkan fakta bahwa surat pernyataan pengunduran sudah di sampaikan dan diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan fakta terlapor sudah mengundurkan diri dan membuat surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD sarolangun. Sehingga para terlapor ditetapkan oleh KPUD sarolangun pada DCT karena telah memenuhi syarat.
"Berdasarkan fakta para terlapor tidak terbukti melanggar, mengingat UU tentang pemilihan umum tentang penyelesaian pelanggaran. Menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata edi martono, rabu (16/1)
sementara itu, Kuasa hukum terlapor Donalko Sitorus mengatakan Putusan hari ini sudah memenuhi persyaraatan. Jika dengan adanya keaktifan mereka (terlapor) sebagai anggota DPRD setelah adanya putusan PTUN itu bukanlah kewenangan bawaslu untuk menilainya.
Selanjutnya, pada intinya pelapor tidak dapat membuktikan dugaan pelanggaran yaitu para terlapor pernah menarik surat pengunduran dirinya sebagai anggota dewan baik kepada dewan dan KPUD sehingga laporan tidak terbukti.
"Putusan dari pelapor dari indra gunawan tidak terbukti dan kami puas," katanya
Sementara, Mudrika divisi hukum penindakan dan pelanggaran mengatakan berdasarkan fakta laporan pelapor tidak terbukti, yang membahas tentang didalam peraturan PKPU bahwa surat pengunduran diri sebagai anggota dewan tidak bisa ditarik kembali.
"namum pelapor tidak berhasil membuktikan," katanya