Vanessa Angel Tersangka
Dua Bukti Otentik Ini Dipegang Polda Jatim, Dasar Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan beberapa fakta otentik yang memberatkan
Dua Bukti Otentik Ini Dipegang Polda Jatim, Dasar Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan beberapa fakta otentik yang memberatkan Vanessa Angel sehingga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitus online yang melibatkan 45 artis dan 100 model.
Menurut Luki Hermawan, adapun yang memberatkan tersangka Vanessa Angel adalah dia terbukti terlibat langsung transaksi prostitusi bersama enam mucikari.

Instagram/vanessaangelofficial
Vanessa Angel
Ini berdasar keterangan tersangka mucikari maupun Vanessa Angel yang juga didukung data digital forensik.
Bahwa dia terbukti mengeskplore dirinya langsung bersama mucikari.
Baca: Berawal dari Hal Tak Beretika di Chat yang Ditemukan Polisi, Vanessa Angel pun Kini Jadi Tersangka
Baca: Cara Pria Usia Senja Ini Memanaskan Ranjang Meski Istri Jauh Lebih Muda, Semalam Bisa 2-3 Kali
Baca: Waspada Tumbuh Benjolan Seperti Ini di Kulit, Belum Ada Obatnya! Kenali Gejalanya Ini
"Ada komunikasinya, bahkan pengiriman foto (video) pribadinya juga di-share kepada beberapa tersangka mucikari yang sudah kita ditangkap," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Penyidik, kata Kapolda Jatim juga telah mengantongi beberapa barang bukti pendukung.
Yaitu, foto dan video p0rno Vanessa Angle sehingga menguatkan keterlibatannya dalam prostitusi artis ini.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus prostitusi terselubung yang melibatkan beberapa publik figur tersebut.
"Tadi sudah disampaikan yang memberatkan tersangka artis VA mengeksplore dirinya dengan mucikari," tegasnya.
Vanessa Angel, kata Irjen Pol Luki Hermawan akan dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Luki Hermawan menambahkan, penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.
Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).
Selain itu, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini.
Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI.
"Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca: Bayi 8 Bulan Diminumkan Vodka oleh Ibunya, yang Terjadi Kemudian Sudah Dapat Diduga
Baca: Berani Datangi Nikahan Mantan, Pria Ini Dapat Perlakuan Khusus Mempelai dan Orangtua Pengantin
Baca: VIDEO: Detik-detik Evakuasi Buaya Raksasa Berbobot 600 Kg yang Memangsa Seorang Wanita
Untuk itu, Polda Jatim akan mempersiapkan surat pemanggilan Vanessa Angel sebagai tersangka.
"Nanti Senin pekan akan dilayangkan surat panggilan tersangka untuk hadir di Polda Jatim," pungkasnya. (Mohammad Romadoni)
MENEGANGKAN! DETIK-DETIK RUKO 10 PINTU SEKALIGUS AMBRUK KE JURANG di MERANGIN
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Libatkan MUI dan Ahli ITE, Ini Hal Memberatkan yang Bikin Vanessa Angel Tersangka Prostitusi Online