Artis Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Bawa Kokain dari Belanda, Ini Deretan Fakta Kasusnya

Artis Steve Emmanuel terancam hukuman mati usai ditangkap polisi karena kedapatan memilik narkoba jenis kokain.

Editor: Suci Rahayu PK
kolase tribunstyle/kompas.com
Steve Emmanuel 

Pihaknya mengatakan jika selama ini Steve Emmanuel merasa Kokain yang berasal dari Belanda memiliki kualitas yang lebih baik daripada Indonesia.

Apalagi Steve Emmanuel sudah lama mengkonsumsi narkotika sejak 2008 silam.

Ia pun nekat menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara dililitkan baju yang dimasukan kedalam koper.

"Jawaban menurut tersangka di Indonesia kurang bagus, jadi dia ambil dari Belanda. Dia menggunakan narkotika jenis Kokain sudah merasakan. Ini contoh yang tidak boleh dicontoh," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat.

Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Wahyu Firmansyah/Tribunnews)
Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Wahyu Firmansyah/Tribunnews) ((Wahyu Firmansyah/Tribunnews))

Memang kualitas tersebut juga sudah diuji coba di laboratorium, dengan hasil Kokain Belanda jenis hydrochloride memiliki kualitas baik karena murni tanpa ada campuran.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Bidang Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Forensik (Bidnarkobafor), Kombes Pol Sodiq Pratomo.

"Hasil lab, Kokain jenis hydrochloride yang memang bagus dan murni tanpa campuran (ada di Belanda). Yang di Indonesia dicampur sama obat-obatan."

"Ini sangat bagus, dan jenis kelarutannya sangat bagus," jelas Kombes Pol Sodiq Pratomo.

3. Terancam Hukuman Mati

Tersangka Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve Emmanuel adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) melansir Kompas.com.

4. Tak Ada Rehabilitasi

Polisi memastikan Steve Emmanuel tidak akan menjalani Rehabilitasi terkait kasus kepemilikan kokain.

"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Minggu (13/1/2019) melansir Tribun Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved