Petisi Online Tolak Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik Bergulir, sudah 32 Ribu Orang Tanda Tangan

Petisi online tolak kenaikan harga tiket pesawat domestik bergulir. Di www.change.org yang sudah ditandatangani 32.945 pengguna.

Editor: Duanto AS
www.change.org
petisi online 

Maka daripada itu mari kita ajukan petisi agar maskapai lebih memikirkan kemajuan pariwisata Indonesia dan kemampuan masyarakat Indonesia dalam membeli tiket pesawat. Turunkan harga tiket pesawat domestik agar bisa bersaing dengan tiket pesawat ke luar negeri..."

Baca Juga:

 Cathy Sharon Pakai Pakaian Dalam Dijual di Prostitusi Online, Kakak Julie Estelle Lapor Polisi

 Hasil Prostitusi Online Miliaran Rupiah Direkening Mucikari, Vanessa Angel Terima 15 Kali Transfer

 Daftar Kasus Lain yang Bisa Menjerat Ahok BTP Setelah Keluar Penjara, Ini Analisisnya

 Ramalan Asmara Zodiak Jumat (11/1) - Dewi Cinta Berpihak Pada Cancer, Scorpio Saling Jujur Ya!

 Nama Ibu Tiri Zumi Zola Mencuat jadi Wakil Gubernur Jambi, Apakah Ratu Munawaroh akan Dilantik?

 Aura Kasih sudah Tekdung, Akhirnya Terungkap Rahasia Pernikahan dengan Eryck Amaral

 Rahasia di Balik Kekuatan Super Kopassus, Ular Kobra jadi Mainan lalu Minum Darahnya

Berbagai tanggapan muncul terkait petisi online ini. Hampir semua menuliskan komentar berisi keluhan.

"Saya merasakan mahalnya penerbangan, berhubung keluarga saya di pontianak sementara saya bekerja di timika. Harga tiket sangat tidak wajar terutama di hari hari besar, bahkan bisa sampai 6 jutaan hanya untuk satu kali jalan dan belum PP" tulis Luthfi Andi.

"Kami yg bekerja jauh dari keluarga sangat terbebani dengan tiket yg mahal dan pembatasan oleh pihak maskapai." tulis Imam Khoeruddin.

Klik link INI untuk buka petisi online.

Tanggapan INACA

Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri memastikan harga tiket pesawat saat ini sesuai aturan tarif batas atas yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

petisi online
petisi online (www.change.org)

"Range harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan," kata Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Kamis (10/1/2019).

Tengku melanjutkan, tarif tiket pesawat menyesuaikan dengan jumlah permintaan saat ini.

 Gunung Agung Erupsi Akibatkan Hujan Abu di Bali, Kejadian Sekitar 4 Menit, Ini Daerah yang Kena

 Terungkap, Prostitusi Online Libatkan 45 Artis, 100 Model dan Selebgram, Begini Cerita Mucikari

 Obesitas hingga Berbobot 350 Kg, Titi Wati Ngaku Hobi Ngemil saat Stres, Kini Dia Hanya Lakukan Ini

Menurutnya, jumlah permintaan masih tinggi pada periode liburan natal dan tahun baru 2018/2019 hingga saat ini, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.

"Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif," jelasnya.

INACA memproyeksikan periode peak season natal dan tahun baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang.

"INACA memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan RI dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi," tandas Tengku.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), Biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved